in ,

Menkeu Purbaya Bantah Penerapan “Marketplace” Pajaki Pedagang “Online” pada Februari 2026

FOTO : IST

Menkeu Purbaya Bantah Penerapan “Marketplace” Pajaki Pedagang “Online” pada Februari 2026

Pajak.com, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di marketplace pada Februari 2026. Ia menepis kabar tersebut dan memastikan keputusan akhir tetap berada di tangannya sebagai menteri keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat dikonfirmasi awak media mengenai isu dimulainya penerapan pajak untuk marketplace pada awal tahun depan.

“[Penerapan pajak pedagang online di e-commerce setelah Februari 2026?] enggak. Saya kan menterinya,” tegas Purbaya dikutip Pajak.com pada Jumat (10/10/25).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pajak tersebut baru akan dijalankan jika kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih. Ia menilai bahwa meski tren ekonomi mulai menunjukkan perbaikan, pemulihan masih belum sepenuhnya tercapai.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kan saya bilang, akan kita jalankan kalau ekonominya sudah recover [pulih]. Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya, kan. Kalau ekonominya tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen dari UMKM yang berjualan di marketplace seperti Shopee dan lainnya akan diundur hingga Februari 2026.

“[Penerapan kapan?] Februari 2026, ya,” ujar Bimo kepada awak media usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis (9/10/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Adapun, dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), yang mengamanatkan DJP untuk menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 Final atas penghasilan UMKM. Ketentuan pelaksanaannya juga sudah diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025 (PER 15/2025).

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua kriteria e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Final. Pertama, e-commerce dengan nilai transaksi jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Kedua, e-commerce yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *