Menu
in ,

Dirjen Pajak Sampaikan Kinerja di Peringatan Hari Pajak

Pajak.com, Jakarta – Bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meluncurkan secara resmi Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan, yang memuat kisah-kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan.

“Dengan slogan reformasi adalah keniscayaan, perubahan adalah kebutuhan; buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan Jilid III (2016-2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan, sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP),” ungkap Suryo melalui video conference, Rabu (14/7).

Ia mengatakan, reformasi menandakan perubahan—dalam konteks perpajakan dilihat dari sisi administrasi, pelayanan, dan proses bisnis. Dengan beragam perubahan yang dilakukan dan dirangkum DJP dalam buku tersebut, terutama dengan pelayanan yang lebih baik dan bisa menurunkan biaya kepatuhan, Suryo berharap kepatuhan Wajib Pajak lebih meningkat.

Di kesempatan peringatan Hari Pajak, ia juga menyampaikan kinerja DJP selama setahun terakhir yang dilakukan dalam kerangka reformasi perpajakan. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentukan Tim PSIAP.

“Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri automotif, serta sektor properti. Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), DJP berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 2,38 triliun. Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I tahun 2021 sebesar Rp 1.647,1 miliar.

“Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE,” imbuhnya.

Suryo juga menuturkan perubahan organisasi instansi vertikal DJP yang dilakukan pada 24 Mei 2021, yang bertujuan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi DJP saat ini.

“Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan Wajib Pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia. Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandardisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Sementara dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, Suryo bilang bahwa DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system. Menurutnya, PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. Harapannya, proyek PSIAP ini dapat diimplementasikan pada tahun 2024.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version