Menu
in ,

Dirjen Pajak: RUU KUP Cegah Penghindaran Pajak

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan memperkuat pencegahan praktik penghindaran pajak. Sebab Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) belum mampu mencegah praktik penghindaran pajak yang kini semakin beragam dan agresif.

“Selama ini yang kami amati bahwa banyak praktik penghindaran pajak yang sudah semakin canggih, agresif, sehingga kadang-kadang sulit dideteksi dan sulit ditangkal dengan aturan yang ada pada saat ini. Dengan demikian, kami perlu membuat pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif (general anti-avoidance rule/GAAR) untuk mencegah dan menangani praktik penghindaran pajak. Apalagi, terdapat 43 negara di dunia sudah memiliki GAAR,” jelas Suryo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/7).

Ia menjelaskan, penerapan GAAR merupakan instrumen untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang telah sesuai dengan konsensus global dalam mengimplementasikan penyalahgunaan tax treaty. Ketentuan itu terdapat dalam base erosion and profit shifting (BEPS action 6). Seperti diketahui, The Group of Twenty (G-20) dan OECD telah merumuskan 15 rencana aksi untuk menangkalnya.

Suryo memaparkan, bahwa Pasal 18 UU PPh hanya mengatur sebatas pada empat hal tentang praktik penghindaran pajak, yaitu pembatasan pembebanan bunga; penundaan pembayaran dividen (CFC); transfer mispricing; penggunaan special purpose company di negara suaka pajak atau tax haven.

Oleh karena itu, beberapa praktik penghindaran pajak yang belum terakomodir dalam aturan saat ini, antara lain mengenai status bentuk usaha tetap (BUT), treaty abuse, rekayasa transaksi dengan perusahaan cangkang (shell companies), serta praktik penghindaran lainnya.

“Dengan melihat keterbatasan di Undang-Undang PPh 18 saat ini kami mencoba untuk mengusulkan ada semacam payung yang memberikan kesempatan kepada kami untuk membuat pengaturan berikutnya, pada waktu dijumpai atau ditemukan model transaksi yang mungkin tidak di-cover dalam UU PPh saat ini,” kata Suryo.

Melalui RUU KUP, pemerintah berharap otoritas fiskal dapat melakukan langkah enforcement terhadap isu penangkalan penghindaran pajak. Sehingga, DJP atau Badan Kebijakan Fiskal khususnya, dapat menghitung dan menentukan kembali jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh pelbagai macam praktik itu.

“Misalnya, pemerintah mendapatkan kewenangan membuat ketentuan mengenai penentuan kembali besarnya pajak yang harus terutang akibat dari praktik penghindaran pajak melalui peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” tambah Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version