Menu
in ,

DPR Komisi XI: “Tax Amnesty” Dorong Kepatuhan WP

DPR Komisi XI Sebut “Tax Amnesty” Mampu Dorong Kepatuhan WP

FOTO; IST

Pajak.com, Jakarta – Terkait usulan tax amnesty (amnesti pajak) jilid 2, Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji memberikan apresiasi positif terhadap usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, karena dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Ia menjelaskan bahwa tax amnesty adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Terlebih, kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak, seperti memberlakukan tax amnesty.

Sarmuji mengatakan program serupa yang sudah dilakukan tahun 2016 dan 2017 terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak. Sehingga sangatlah wajar jika Sri Mulyani kembali akan memberlakukan tax amnesty mengingat kesuksesan program tersebut sebelumnya.

Menurutnya, sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir. Ia juga menerangkan belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Akan tetapi, penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara.

Tax ratio di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 10 persen ke bawah. Ini menyebabkan defisit anggaran meningkat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (05/07).

Ia menambahkan, terobosan ini juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tax amnesty yang kembali diajukan pemerintah, lewat Kemenkeu, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. Tax amnesty seperti usulan Kemenkeu ini akan dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI dalam RUU KUP. Nantinya, revisi UU KUP ini akan membahas sejumlah tarif pajak dan akan mengatur tentang PPN, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan WP, upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” tambahnya.

Sarmuji mengatakan, Komisi XI DPR mengapresiasi program amnesti pajak yang diselenggarakan pemerintah tahun 2016 karena sukses dengan jumlah deklarasi harta mencapai Rp 4.884,26 triliun. Untuk itu, ia menyambut baik jika tax amnesty akan terus mendorong kepatuhan WP yang mengikuti program. Apalagi setelah adanya tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.

Ia menjabarkan penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen. PPh Tahunan OP peserta amnesti pajak juga melonjak signifikan dari 23,3 persen pada tahun 2016 menjadi 132,5 persen di tahun 2017. Kemudian melonjak lagi sebesar 35,4 persen pada tahun 2018.

Sebelumnya, pembahasan tentang usulan tax amnesty jilid 2 sudah dilakukan antara Menkeu Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (28/06) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam paparannya ke DPR, Sri Mulyani mengklaim program tax amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia. Tidak hanya itu saja, total deklarasi harta yang mencapai Rp 4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga dinilai sangat besar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version