Menu
in ,

Dirjen Pajak: Gugus Tugas Mengawasi Transaksi Digital

Pajak.com, Jakarta – Melalui Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari transaksi elektronik. Penggalian potensi di sektor ini akan menciptakan keadilan di antara pelaku ekonomi digital dan sektor usaha lainnya (non-digital).

Tim yang telah terbentuk sejak 2020 ini terus berupaya menggali data dan informasi secara lebih komprehensif bersama kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengamati potensi ekonomi dari transaksi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

“Di sisi satu kami mencoba menggali potensi. Di sisi yang lain, administrasi kami pun harus mengikuti perkembangan tersebut karena kami berusaha untuk menjaga fairness untuk pemungutan atau pelaksanaan kewajiban perpajakan dari masing-masing Wajib Pajak yang melakukan transaksi ekonomi secara digital,” jelas Suryo, dalam konferensi pers bertajuk “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa).

Selain itu, gugus tugas yang diketuai oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto ini secara spesifik bertugas memetakan proses bisnis transaksi digital. Kemudian, tim mengusulkan perumusan regulasi pajak digital yang lebih baik.

“Intinya tim melakukan pengawasan terhadap pelaku ekonomi digital tersebut. Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah,” kata Suryo.

Kepada Pajak.com, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, salah satu hasil kerja tim adalah mengusulkan adanya penunjukkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai pemungut pajak dan memantau kegiatan influencer. Usulan itu kemudian direalisasikan oleh direktorat terkait.

“Tim hanya rekomendasi. Yang in charge aturan tetap di PP2 (Direktorat Peraturan Perpajakan II) dan Peraturan I (Direktorat Peraturan Perpajakan I),” jelas Yon, melalui pesan singkat, pada Rabu (24/3).

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, upaya pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sejatinya sejalan dengan upaya otoritas dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Seperti diketahui, perluasan basis data merupakan rencana dan strategi DJP sejak beberapa tahun lalu.

“Poinnya semua direktorat jenderal, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), semua harus konsentrasikan pada penerimaan negara yang memang harusnya diterima jadi erosi, kebocoran harus diminimalkan atau ditiadakan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version