Menu
in ,

Menteri BUMN: Modal Negara Mesti Transparan

Menteri BUMN Modal Negara Mesti Transparan

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Melalui transparansi, pemerintah optimistis penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) bisa efektif, tepat guna, dan produktif.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).

Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan PMN pada perusahaan BUMN.

Permen BUMN Nomor PER1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas ini diterbitkan pada 1 Maret 2021.

Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran mengenai pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN. Selain peruntukan dan pengawasan, Permen juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan PMN hanya diberikan terkait penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Lalu, setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada wakil menteri.

Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian atau lembaga, BUMN, maupun pemangku kepentingan lainnya seperti pemeriksa. Tujuannya, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN tersebut. Dengan demikian, proses PMN akan menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada lagi lobi-lobi individu tentang PMN ini. Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,” tegas Erick Thohir

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp 42,3 triliun pada 2021. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version