“Dear” Pak Prabowo, 11,98 Ribu Rakyat Indonesia Tandatangani Petisi Tolak PPN 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Wacana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai polemik di kalangan masyarakat. Respons negatif tersebut bahkan memunculkan petisi yang telah ditandatangani oleh 11.998 orang di platform Change.org hingga berita ini diturunkan. Petisi ini mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” dimulai oleh akun bernama Bareng Warga pada 19 November 2024. Dalam petisi tersebut, penggagas menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak adil karena dinilai memperberat beban masyarakat yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat,” tulis penggagas, dikutip Pajak.com pada Selasa (26/11).
Rencana kenaikan PPN tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, setelah sebelumnya pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dua tahun lalu.
Penggagas petisi menyoroti bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak pada lonjakan harga kebutuhan pokok, mulai dari sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM). Di sisi lain, daya beli masyarakat saat ini dinilai masih lemah akibat kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran terbuka masih berada di kisaran 4,91 juta orang, sementara 57,94 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang cenderung tidak menentu.
Masalah penghasilan masyarakat juga menjadi perhatian. Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata upah pekerja semakin mendekati Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2020. Tren sempat meningkat pada 2022 namun kembali menurun pada 2023.
“Contohnya di Jakarta. Untuk hidup di kota metropolitan tersebut, catatan BPS tahun 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar Rp 14 juta setiap bulannya. Sedangkan UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp 5,06 juta. Apalagi dari fakta yang ada masih banyak pekerja yang diberi upah lebih kecil dari UMP,” jelasnya.
Rencana kenaikan PPN ini, menurut petisi, hanya akan semakin menekan daya beli masyarakat yang telah merosot sejak Mei 2024. “Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” jelas penggagas.
Hingga kini, petisi terus mendapatkan dukungan dari ribuan masyarakat. Setidaknya, sampai dengan pukul 14.30 WIB petisi dengan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN ini telah diteken sebanyak 4.271 tanda tangan baru dalam satu hari.
Gerakan petisi ini mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP. Menurut para penggerak, jika kenaikan tersebut terus dilanjutkan, dampaknya akan semakin meluas, termasuk bertambahnya tunggakan pinjaman online yang saat ini sudah menjadi masalah besar bagi banyak keluarga di Indonesia.
“Sebelum luka masyarakat kian menganga, sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana, pemerintah harus membatalkan kenaikan PPN,” demikian seruan terakhir dari petisi tersebut.
Partai Buruh dan KSPI: Kebijakan Kolonial yang Menekan Rakyat
Penolakan serupa juga datang dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kebijakan ini dinilai akan semakin mencekik kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kenaikan PPN akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya memperparah ketimpangan sosial. Iqbal Said juga mengkritik rendahnya kenaikan upah minimum, yang pada 2024 hanya berkisar 1-3 persen.
“Tanpa penyesuaian upah yang memadai, daya beli masyarakat akan terus tergerus, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Ia bahkan menyebut kebijakan ini menyerupai gaya kolonial yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Dalam protesnya, Partai Buruh dan KSPI mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:
- Menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Memberlakukan Upah Minimum Sektoral sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
- Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
- Meningkatkan rasio pajak melalui penagihan yang lebih tegas kepada korporasi besar dan individu kaya, alih-alih membebani rakyat kecil.
KSPI bersama serikat buruh lainnya berencana menggelar mogok nasional jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka. Aksi ini direncanakan melibatkan lima juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia dan akan berlangsung selama dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024.
“Sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” pungkas Said Iqbal.

Comments