in ,

Dapat Bonus Rp 6 M, Atlet Peraih Emas di Olimpiade Paris Kena Pajak? 

Emas di Olimpiade Paris
FOTO: IST

Dapat Bonus Rp 6 M, Atlet Peraih Emas di Olimpiade Paris Kena Pajak? 

Pajak.com, Kalimantan Timur – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bonus kepada atlet nasional yang meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024. Jokowi menyebut, total bonus yang diberikan adalah sebesar Rp 6 miliar. Lantas, apakah bonus tersebut dikenakan pajak? Kepada Pajak.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskannya secara komprehensif.

Bonus Atlet Peraih Medali Emas di Olimpiade Paris 2024 

Seperti diketahui, terdapat 2 atlet Indonesia yang meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024, yakni Veddriq Leonardo dari cabang olahraga panjat tebing dan Rizki Juniansyah atlet angkat besi kelas 73 kilogram. Prestasi ini merupakan pertama kalinya kontingen Indonesia menyabet emas dari olahraga selain badminton.

“Emasnya kalau dulu (Olimpiade Tokyo) diberikan bonus Rp5,5 (miliar). Kalau sekarang ini (sekarang) Rp 6 (miliar),” jelas Jokowi kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, (13/8).

Aspek Perpajakan untuk Bonus 

Dwi menjelaskan, secara umum hadiah, penghargaan, atau bonus merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dalam regulasi itu, tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda, tergantung jenis hadiah yang diperoleh,” jelas Dwi, di Jakarta (14/8).

Baca Juga  DJP: Terima Kasih Kawan Pajak Dukung Keberhasilan Atlet Indonesia Raih Emas di Olimpiade Paris 2024

Penghargaan perlombaan berupa hadiah, bonus, dan penghargaan yang diberikan memiliki tarif PPh berbeda—tergantung pada status Wajib Pajak penerima. Berikut tarifnya:

1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Tarif PPh yang dikenakan 5 persen, 15 persen, 25 persen, atau 30 persen sesuai dengan besarnya penghasilan kena pajak;

2. Wajib Pajak luar negeri

Selain bentuk usaha tetap, tarif PPh yang dikenakan 20 persen dari jumlah bruto atau sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika ada;

3. Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap

Tarif pajak yang dikenakan adalah 25 persen dari jumlah bruto.

Bonus Atlet Peraih Emas di Olimpiade Pari 2024 Kena Pajak? 

Meskipun secara umum hadiah atau bonus juga dikenakan PPh, namun Dwi menegaskan bahwa pajak para atlet di Olimpiade Paris 2024 akan ditanggung pemerintah (DTP).

“Para atlet tetap akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima. Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024 sebagaimana sebelumnya juga pernah diberikan kepada para atlet Sea Games 2023,” tegas Dwi.

Medali Atlet Nasional dari Olimpiade Paris 2024 Kena Bea Masuk?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, medali yang diraih para atlet nasional di Olimpiade Paris 2024 bebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea masuk! Kami bangga!,” tulis Prastowo dalam akun X miliknya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *