in ,

DANA dan OVO Tak Naikkan Tarif Meski PPN Berlaku

Hal senada juga ditekankan Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit. Ia memastikan, tarif layanan platform tidak akan terkena dampak.

“Transfer antarpengguna OVO tetap dapat dilakukan secara gratis. Biaya transfer ke akun bank juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 2.500 per transaksi,” kata Harumi.

Seperti diketahui, secara rinci, PMK Nomor 69 Tahun 2022 mengatur pengenaan PPN yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun penyelenggara fintech yang dimaksud, meliputi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi on-line, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Kemudian, penyedia jasa pembayaran lainnya, berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, antara lain berupa e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung, menggarisbawahi, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara fintech. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

“Contoh skema pemajakannya, saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 100 ribu, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari biaya administrasi tersebut. PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 165 (Rp 1.500 dikali 11 persen), sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp 1.665,” jelas Bonar dalam acara Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *