Menu
in ,

Cara Menyampaikan Pengaduan Perpajakan ke DJP

Pajak.com, Jakarta – Bila menemukan kendala atau menerima ketidaksesuaian pelayanan saat melaksanakan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat melakukan pengaduan ke beragam saluran resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa saja saluran pengadungan pelayanan perpajakan di DJP? Dan, bagaimana cara menyampaikannya? Pajak.com merangkumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2014 tentang tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.

Sebelumnya, apa itu pengaduan pelayanan perpajakan? Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2014, pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelapor bisa terdiri dari orang atau pihak lain yang menerima kuasa untuk melaporkan masalah.

Bagian apa yang akan menerima pengaduan perpajakan? Penerima pengaduan, meliputi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP; Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan unit kerja lain di DJP.

Apa saja saluran pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola KLIP DJP? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2014 ada enam saluran, yaitu:

  1. Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau (021) 1500200.
  2. Faksimile dengan nomor (021) 1500200.
  3. e-mail: pengaduan@pajak.go.id.
  4. Situs pajak: pengaduan.pajak.go.id.
  5. Twitter: @kring_pajak.
  6. Chat Pajak pada laman pajak.go.id

Pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2019.

Sementara itu, khusus pengaduan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas DJP, Wajib Pajak harus memuat sejumlah kelengkapan data-data sebagai berikut:

  1. Identitas pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Nomor telepon atau e-mail pelapor.
  3. Identitas terlapor, yaitu unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan.
  5. Surat kuasa, dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain.
  6. Bukti pendukung apabila diperlukan.
  7. Pelapor yang datang langsung bisa menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019.

Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Lalu, DJP harus memberikan tanggapan atas pengaduan yang diterima kepada pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan.

Tanggapan disampaikan DJP melalui telepon yang berupa dua informasi, yakni:

  1. Pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal persyaratannya sudah terpenuhi.
  2. Pengaduan dinyatakan tidak lengkap dalam hal persyaratannya belum terpenuhi.

Pelapor akan memperoleh informasi nomor tiket pengaduan saat tanggapan itu disampaikan. Bila informasinya adalah data tidak lengkap, pelapor diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggapan diterima. Jika melebihi batas waktu itu, pengaduan dari pelapor dianggap telah dicabut.

Pengaduan yang sudah lengkap akan didistribusikan oleh Direktorat P2Humas DJP kepada penindaklanjut pengaduan. Misalnya, Wajib Pajak melakukan pengaduan atas ketidaksesuaian pelayanan penjelasan tentang peraturan turunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), maka penidaklanjut adalah Direktorat Peraturan II DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Kemudian, pengaduan harus sudah disampaikan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut. Hasil tindak lanjut akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 hari sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version