Menu
in ,

10 Perubahan Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak

10 Perubahan Ketentuan Penerbitan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak dibuat oleh PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk mempermudah PKP menerbitkan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan regulasi baru yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2022. Apa saja 10 perubahan ketentuan penerbitan faktur pajak dari peraturan sebelumnya?

Sekilas informasi, sebelumnya ketentuan faktur pajak diatur dalam PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, serta PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak, perlu diberikan pedoman pelaksanaan atas peraturan menteri keuangan dimaksud. Ketentuan mengenai faktur pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah, sehingga perlu dilakukan simplifikasi dalam satu peraturan,” demikian pembuka Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022 itu.

Apa saja perubahan atau perbaikan dalam penerbitan faktur pajak? setidaknya, terdapat 10 pokok perubahan. Pertama, pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor pada e-Faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi. Seperti diketahui, Kementerian keuangan telah menerbitkan peraturan tentang faktur elektronik atau e-Faktur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013.

Kedua, pengaturan terkait pengisian jenis barang dalam faktur pajak. Jenis barang untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru minimal diisi merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sementara untuk jenis barang atas penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan minimal diisi alamat lengkap.

Ketiga, untuk transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat. Untuk faktur pajak pengganti, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam KMK yang berlaku pada saat faktur pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.

Keempat, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP, sesuai dengan tahun yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Diatur pula tentang pemberian NSFP berdasarkan jumlah yang diberikan, yaitu bagi PKP yang mendapat paling banyak 75 NSFP; PKP yang mendapat paling banyak 120 persen dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (tiga masa pajak sebelumnya); dan PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu.

Adapun PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu adalah PKP yang baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha.

Kelima, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan BKP/JKP. Hal itu berlaku bila besaran tertentu dalam pemungutan PPN yang diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) Undang-Undang PPN.

 Keenam, pengaturan tanda tangan dalam e-Faktur. Pihak yang berhak menandatangani e-Faktur adalah admin yang sebelumnya telah didaftarkan dalam aplikasi e-Faktur

Ketujuh, e-Faktur host to host dapat digunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi atau yang telah ditunjuk oleh DJP.

 

Kedelapan, aturan terkait dengan pembatasan waktu upload e-Faktur. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Kesembilan, pengaturan kembali faktur penjualan. Faktur penjualan yang diunggah menggunakan aplikasi e-Faktur, host to host, memperoleh persetujuan DJP, dan pembubuhan cap/keterangan mengenai fasilitas PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kesepuluh, mengenai sengketa pajak yang terkait dengan pajak masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan di faktur pajak, sebagaimana yang diatur dalam PER-24/PJ/2012. Hal ini terjadi karena kesalahan PKP penjual, atau terjadi di luar kuasa PKP pembeli.

Kemudian, bila data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat melakukan permohonan perbaikan atau data kehilangan secara elektronik melalui laman DJP atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version