Menu
in ,

Cara Mengajukan Permohonan Restitusi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan telah memitigasi potensi kenaikan restitusi pajak dalam rangka impor di tahun 2022. Upaya ini dilakukan untuk mengotimalisasi realisasi target penerimaan pajak yang diproyeksi mampu tercapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP). Apa dan bagaimana syarat mengajukan restitusi pajak? Pajak.com akan mengulasnya secara komprehensif berdasarkan aturan dan situs resmi DJP.

Apa itu restitusi pajak?

Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Hak itu timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Artinya, DJP akan mengembalikan pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Sebagai informasi, realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun.

Namun, restitusi pajak dapat dilakukan atas dua kondisi:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.  Kondisi ini terjadi bagi Wajib Pajak yang membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak.
  2. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Apa saja syarat pengajuan restitusi pajak?

Persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak dikategorikan ke dalam tiga hal, yaitu:

1. Restitusi pajak atas pembayaran pajak oleh Wajib Pajak

Syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. Adapun pihak pembayar meliputi: Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan; Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa, bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan SSP; penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar; KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
  • Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat; perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor

Syarat Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor, yaitu:

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Namun, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak; fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP. Dalam hal diajukan keberatan, banding dan/ atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP.
  • Penghitungan pajak yang sehamsnya tidak terutang.
  • Alasan  pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sejenisnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

 3. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan 

Syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan adalah sebagai berikut:

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan permohonan. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan, maka permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berapa lama restitusi pajak dikembalikan? 

Restitusi pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak, dikembalikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak:

  1. Diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  2. Terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau kriteria tertentu.
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang diterbitkan.
  4. Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
  5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima DJP.
  6. Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan.
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan.
  8. Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan.
  9. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version