in ,

Cara Mengajukan Permohonan Restitusi Pajak

 3. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan 

Syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan adalah sebagai berikut:

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan permohonan. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan, maka permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berapa lama restitusi pajak dikembalikan? 

Restitusi pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak, dikembalikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak:

  1. Diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  2. Terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau kriteria tertentu.
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang diterbitkan.
  4. Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
  5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima DJP.
  6. Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan.
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan.
  8. Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan.
  9. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan.
Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *