in ,

Cara Mengajukan Permohonan Restitusi Pajak

Apa saja syarat pengajuan restitusi pajak?

Persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak dikategorikan ke dalam tiga hal, yaitu:

1. Restitusi pajak atas pembayaran pajak oleh Wajib Pajak

Syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. Adapun pihak pembayar meliputi: Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan; Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa, bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan SSP; penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar; KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
  • Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat; perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor

Syarat Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor, yaitu:

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Namun, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak; fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP. Dalam hal diajukan keberatan, banding dan/ atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP.
  • Penghitungan pajak yang sehamsnya tidak terutang.
  • Alasan  pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sejenisnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *