in ,

Cara Membuat Kode Bayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Secara “Online”

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Cara Membuat Kode Bayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Secara “Online”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan online untuk mempermudah pendaftaran Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Melalui layanan pajakonline.jakarta.go.id, Wajib Pajak dapat melakukan proses pembuatan kode bayar dengan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Semua tahap dapat dilakukan secara efisien kapan saja dan dari mana saja.

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarifnya lebih rendah, yakni 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

Baca Juga  Komwasjak ”Monitoring” Perbaikan ”Core Tax”

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat kode pembayaran PBBKB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

Wajib Pajak perlu masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, klik tombol “Masuk,” gunakan email dan password yang telah terdaftar, centang kotak “I’m Not A Robot,” lalu klik “Masuk.”

2. Pilih Menu Jenis Pajak

Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak,” kemudian pilih opsi “PBBKB.” Baca pengumuman yang muncul, lalu lanjutkan dengan memilih opsi “Pembayaran.”

3. Pilih Nama Objek Pajak

Klik opsi “Nama Objek Pajak,” kemudian pilih “Input Setoran Pajak” yang terletak di kanan atas halaman.

4. Isi Formulir Input Setoran Pajak

Pada formulir input setoran pajak, masukkan data berikut:

  • Pilih “Tahun Pajak.”
  • Pilih “Masa Pajak.”
  • Masukkan nominal sesuai dengan jenis bahan bakar yang digunakan.
Baca Juga  Kinerja APBN Kalimantan Selatan Kontraksi 64,7 Persen Jadi Rp820,38 Miliar Hingga Februari 2025

5. Simpan Data yang Telah Diisi

Klik “Simpan” setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar.

6. Lanjut ke Halaman Pembayaran PBBKB

Setelah data tersimpan, sistem akan mengarahkan ke halaman pembayaran PBBKB.

7. Pilih Metode Pembayaran

Pada halaman pembayaran, pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti ATM, teller, e-banking, atau mobile banking.

8.Konfirmasi Pembayaran

Klik metode pembayaran yang dipilih, seperti “ATM,” lalu pilih jenis ATM yang digunakan. Selanjutnya, klik “Konfirmasi dan Proses.”

9.Halaman Tagihan Siap Dicetak

Setelah proses konfirmasi selesai, halaman tagihan permohonan dapat dilihat dan dicetak.

Layanan online ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu antre atau menghabiskan banyak waktu. Sistem pajak online ini juga diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara lebih mudah dan cepat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *