Cara Membuat Kode Bayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Secara “Online”
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan online untuk mempermudah pendaftaran Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Melalui layanan pajakonline.jakarta.go.id, Wajib Pajak dapat melakukan proses pembuatan kode bayar dengan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Semua tahap dapat dilakukan secara efisien kapan saja dan dari mana saja.
PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarifnya lebih rendah, yakni 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat kode pembayaran PBBKB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id:
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Wajib Pajak perlu masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, klik tombol “Masuk,” gunakan email dan password yang telah terdaftar, centang kotak “I’m Not A Robot,” lalu klik “Masuk.”
2. Pilih Menu Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak,” kemudian pilih opsi “PBBKB.” Baca pengumuman yang muncul, lalu lanjutkan dengan memilih opsi “Pembayaran.”
3. Pilih Nama Objek Pajak
Klik opsi “Nama Objek Pajak,” kemudian pilih “Input Setoran Pajak” yang terletak di kanan atas halaman.
4. Isi Formulir Input Setoran Pajak
Pada formulir input setoran pajak, masukkan data berikut:
- Pilih “Tahun Pajak.”
- Pilih “Masa Pajak.”
- Masukkan nominal sesuai dengan jenis bahan bakar yang digunakan.
5. Simpan Data yang Telah Diisi
Klik “Simpan” setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar.
6. Lanjut ke Halaman Pembayaran PBBKB
Setelah data tersimpan, sistem akan mengarahkan ke halaman pembayaran PBBKB.
7. Pilih Metode Pembayaran
Pada halaman pembayaran, pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti ATM, teller, e-banking, atau mobile banking.
8.Konfirmasi Pembayaran
Klik metode pembayaran yang dipilih, seperti “ATM,” lalu pilih jenis ATM yang digunakan. Selanjutnya, klik “Konfirmasi dan Proses.”
9.Halaman Tagihan Siap Dicetak
Setelah proses konfirmasi selesai, halaman tagihan permohonan dapat dilihat dan dicetak.
Layanan online ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu antre atau menghabiskan banyak waktu. Sistem pajak online ini juga diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara lebih mudah dan cepat.
Comments