in ,

Cara Menambahkan ”Role” Akses di ”Core Tax

Menambahkan ”Role” Akses di ”Core Tax
FOTO: IST

Cara Menambahkan ”Role” Akses di ”Core Tax

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat menunjuk wakil/kuasa untuk menjalankan proses administrasi perpajakan di core tax. Namun, Wajib Pajak harus menambahkan role akses terlebih dahulu di core tax. Bagaimana caranya? Mengutip Buku ”Panduan Ringkas Coretax DJP”, Pajak.com akan menguraikan caranya untuk Anda.

Cara Menambahkan”Role” Akses di ”Core Tax

Penunjukan wakil/kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dilakukan melalui core tax  dengan tahapan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil/kuasa harus sudah didaftarkan sebagai ”Pihak Terkait” dengan kategori ”Related Person/Orang Terkait”;
  • Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai ”Penanggung Jawab” masuk ke akun orang pribadi core tax, kemudian memilih Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah yang akan menunjuk wakil/kuasa;
  • Setelah masuk dalam status impersonating, pilih menu “Wakil/Kuasa Saya” dari panel di sebelah kiri;
  • Layar akan menunjukkan daftar Orang Terkait yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa;
  • Klik “Tetapkan Role” untuk setiap Orang Terkait, dan tetapkan peran (role) sesuai kebijakan internal dari Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah.
  • Adapun jenis role yang dapat ditetapkan adalah:
Baca Juga  Perbedaan Peran “Drafter” dan ”Signer” pada ”Role” Akses ”Core Tax”

– Drafter: melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan;

– Signer: melakukan penandatanganan dokumen perpajakan.

  • Selesai. Orang Terkait yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai role yang ditetapkan Penanggung jawab melalui proses impersonating.

DJP menyebut, dalam hal wakil/kuasa sedang login dalam core tax ketika penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu. Kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku.

Sebagai informasi, drafter bertugas menyusun dan menyiapkan dokumen perpajakan sebelum diajukan ke DJP. Drafter berperan sebagai pembuat konsep bukti potong (bupot), faktur pajak, dan Surat Pemberitahuan (SPT). Sementara itu, signer mempunyai kewenangan untuk meninjau dan menandatangani dokumen yang telah disusun oleh drafter.

Pembagian peran tersebut bertujuan agar perusahaan bisa lebih efisien mengatur dan membatasi hak akses kewajiban perpajakan, sehingga tugas menjadi jelas dan aman.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *