Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL: Mudah, Cepat, dan Praktis
Pajak.com, Jakarta – Sebagai Wajib Pajak, kini Anda tidak perlu repot-repot mengantre di Kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kemajuan teknologi, membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Dengan artikel ini, Pajak.com akan membahas langkah-langkah praktis menggunakan SIGNAL dan fitur-fitur menarik yang membuat urusan administrasi kendaraan semakin efisien.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL merupakan inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, termasuk membayar pajak, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pengesahan elektronik. Dengan aplikasi ini, Wajib Pajak dapat menghemat waktu, tenaga, dan menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Selain itu, SIGNAL memiliki berbagai fitur tambahan yang dapat dimanfaatkan, antara lain:
- Tambah Data Kendaraan
- Pengesahan STNK
- Penerbitan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor)
- Penerbitan E-Pengesahan
- Cek Fisik Kendaraan
- Pendaftaran Kendaraan atas Nama Orang Lain
Tidak hanya mempermudah pembayaran pajak, SIGNAL juga mendukung transparansi dan keamanan data Wajib Pajak.
Cara Mendaftar dan Menggunakan SIGNAL untuk Kendaraan Sendiri
Agar dapat menggunakan SIGNAL, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu mendaftarkan kendaraan mereka. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri melalui aplikasi SIGNAL:
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi SIGNAL dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Registrasi Akun
Lakukan registrasi akun dengan memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan data lainnya sesuai petunjuk di aplikasi.
3. Tambah Data Kendaraan
Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor,” kemudian isi:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- NIK untuk verifikasi.
Setelah data berhasil diverifikasi, kendaraan Anda akan terdaftar di aplikasi SIGNAL.
Langkah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL sangat praktis. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Buka Aplikasi SIGNAL
Pastikan Anda sudah menyelesaikan proses pendaftaran akun dan kendaraan.
2. Generate Kode Bayar
Pilih menu pembayaran pajak, lalu buat kode bayar. Aplikasi akan memberikan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Pilih Metode Pembayaran
SIGNAL menyediakan berbagai metode pembayaran melalui bank rekanan. Anda cukup memilih salah satu bank yang diinginkan.
4. Lakukan Pembayaran
Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih. Pastikan jumlah pembayaran sesuai dengan nominal pajak.
5. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
Penerbitan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak)
Setelah pembayaran selesai, dokumen elektronik akan diterbitkan:
- Pilih NRKB, lalu klik “Lanjut”.
- Masuk ke daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
- Pilih e-TBPKP, kemudian detail dokumen akan muncul.
- Unduh dokumen e-TBPKP untuk arsip Anda.
Penerbitan e-Pengesahan
- Langkah terakhir adalah penerbitan e-Pengesahan:
- Pilih NRKB, lalu klik “Lanjut”.
- Masuk ke daftar e-Pengesahan dan klik “Lanjut”.
- Pilih e-Pengesahan, dan detail dokumen akan muncul.
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL, Wajib Pajak kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara lebih mudah, cepat, dan praktis. Inovasi digital ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga mendukung terciptanya administrasi yang lebih efisien dan transparan.
Segera unduh aplikasi SIGNAL di perangkat Anda dan nikmati kemudahan dalam mengelola administrasi kendaraan bermotor. Jangan lupa, selalu bayar pajak tepat waktu agar tetap menjadi warga negara yang taat hukum!
Comments