in ,

BKF: Reformasi Perpajakan Tahun 2022 Dipastikan Terukur

Demi mengakselerasi pemulihan ekonomi akibat Covid-19, Febrio pun memastikan, pemerintah akan konsisten melakukan reformasi perpajakan yang sejatinya sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Reformasi ini menjadi bagian dari konsolidasi terhadap kebijakan fiskal di Indonesia.

“Reformasi perpajakan terjadi secara berkelanjutan, bagaimana cara pemajakannya harus semakin sesuai dengan struktur perekonomian,” kata Febrio.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf kerangka kebijakan fiskal 2022 ke DPR beberapa hari yang lalu. Usulan itu diantaranya, pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketiga, menambah layer penghasilan kena pajak beserta tarifnya. Keempat, pengenaan pajak karbon. Kelima, memungut pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan asing. Keenam, menerapkan alternatif minimum tax untuk Wajib Pajak Badan yang merugi. Ketujuh, penguatan administrasi perpajakan. Misalnya, membuka peluang menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Amir Hidayat menambahkan, kebijakan PPN diusulkan karena berkaitan erat dengan daya beli masyarakat yang tengah meningkat, setelah terpuruk di tahun 2020. Konsumsi diperkirakan akan tumbuh 3,7 persen hingga 4,3 persen. Sementara, konsumsi tahun 2022 diprediksi berkisar 5,1 persen sampai 5,3 persen.

“Ekspektasi pemerintah, ada potensi recovery dari sisi konsumsi spending masyarakat akan terus naik, dan ini sudah terindikasi sekarang. Sejalan dengan pengendalian pandemi, karenanya aktivitas ekonomi mulai berangsur normal,” kata Amir.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede setuju dengan usulan kebijakan pemerintah di tahun 2022 itu. Reformasi perpajakan harus dilakukan untuk menyehatkan kembali postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

“Kami menyambutnya (reformasi perpajakan) positif bisa mendorong peningkatan penerimaan pajak. Kebijakan fiskal ini harus tetap sustain namun tetap longgar ada fleksibilitas,” kata Josua.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *