Beda Perusahaan IUPK dan IUP Berserta Kewajiban Perpajakannya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan izin khusus untuk perusahaan pertambangan, diantaranya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu contoh perusahaan yang diberikan IUPK adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Apa perbedaan IUPK dan IUP? Dan, bagaimana kewajiban perpajakan perusahaan yang memiliki IUPK dan IUP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa itu IUPK?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
IUPK juga bisa didefinisikan sebagai izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia. IUPK ini diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.
Merujuk Pasal 77 UU Minerba, menyebutkan bahwa bagi pemegang IUPK eksplorasi, dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.
Apa itu IUP?
Berdasarkan UU Minerba, IUP adalah izin atas kegiatan dalam rangka pengusahaan minerba, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineraba. Apabila suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam wilayah IUP yang dikelolanya, maka perusahaan akan mendapatkan prioritas. Dengan catatan, perusahaan harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan minerba.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan IUPK dan IUP terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Bagaimana aspek pemajakan perusahaan yang memiliki IUPK dan IUP?
Kewajiban yang harus dilakukan selaku pemegang IUP dan IUPK yaitu wajib membayar pajak pusat, pajak daerah, maupun penerimaan pajak bukan negara (PNBP). Aturan tentang hak dan kewajiban untuk pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2021, meliputi:
Mengakui seluruh penghasilan yang diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh);
Membebankan pengeluaran yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
Menghitung besaran pajak terutang;
Melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan kekurangan pembayaran pajak yang terutang; dan
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani;
Comments