in ,

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal Asal Thailand di Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor
FOTO: IST

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal Asal Thailand di Banda Aceh

Pajak.com, Banda Aceh – Operasi gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa berhasil gagalkan upaya penyelundupan berbagai barang impor ilegal di jalan raya Medan – Banda Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang ilegal yang diduga berasal dari Thailand, termasuk kendaraan bermotor, teh hijau, suku cadang, hingga hewan eksotis.

Keberhasilan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembongkaran barang impor ilegal di wilayah pesisir timur Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara segera melakukan pengembangan dan koordinasi. Tim kemudian bergerak melakukan patroli darat di jalan raya Medan – Banda Aceh untuk mengawasi kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal.

Baca Juga  Kinerja APBN di Jawa Tengah Capai Rp19,04 Triliun Hingga Februari 2025

Pada Minggu (02/02) sekitar pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa berhasil menemukan sebuah truk yang sesuai dengan informasi intelijen. Truk tersebut melaju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sulaiman dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (12/2/2025).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa truk tersebut membawa muatan yang mencurigakan, termasuk kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor beraksara Thailand. Petugas kemudian mengamankan truk beserta muatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil impor ilegal tanpa dokumen kepabeanan resmi. Barang-barang tersebut antara lain:

  • 12 unit kendaraan roda dua bekas berbagai merek
  • 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue
  • 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue
  • 8 ekor kambing
  • 12 ekor hewan mirkat atau surikata
  • 6 koli suku cadang kendaraan bermotor
  • 1 koli mesin kendaraan bermotor
  • 1 koli tanaman hias.
Baca Juga  Tagihan PBB PT Sritex Capai Rp 1 M, Pemkab Sukoharjo Tetap Lakukan Penagihan Meski Pabrik Tutup

Dalam pengembangan kasus ini, tim gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut. Selain itu, dua orang lainnya yang berperan sebagai pengangkut dan perantara pemasukan barang ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka, yaitu ES (48 tahun) yang berperan sebagai pengangkut barang dan AB (33 tahun) yang bertindak sebagai perantara, kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Langsa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 1 hingga 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Penerimaan Pajak 2025 Diperkirakan Lesu, Ekonom UGM Ungkap Faktor Utamanya!

Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini semakin memperkuat upaya Bea Cukai dalam menindak impor ilegal. Sejak Mei 2024, pihaknya telah berhasil mengamankan total 43 unit kendaraan roda dua ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Keberhasilan ini sejalan dengan arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri dan stabilitas perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *