in ,

Bayar PBB-P2 Jadi Syarat ASN Cairkan Gaji 13

“Dari data ini, belum tahu apakah semua ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Pontianak yang sudah lunas PBB-P2. Makanya mau kita dorong mereka (ASN) untuk membayar (PBB-P2). Syarat PBB-P2 menjadi wajib. Jika tidak, TPP mereka akan ditangguhkan sementara,” ujar Satarudin.

Sebelumnnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah menyebutkan, terdapat kenaikan penerimaan pajak daerah di Januari hingga April 2022 sebesar 21,86 persen dibandingkan tahun 2021 pada periode yang sama.

Ada delapan jenis pajak di Kota Pontianak yang tengah mengalami pertumbuhan hingga April 2022, yaitu pajak restoran tumbuh 30,12 persen, pajak hiburan 28,21 persen, pajak reklame 46,58 persen, pajak penerangan jalan 12,08 persen, pajak parkir naik 30,90 persen, pajak sarang burung walet 83,89 persen, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 24,98 persen, dan PBB-P2 66,23 persen. Adapun target penermaan pajak di Kota Pontianak pada 2022 mencapai Rp 378.270.628.500.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *