Bayar PBB Lebih Awal Diberikan Hadiah Umrah!
Pajak.com, Demak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberikan hadiah umrah kepada lima Wajib Pajak yang membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB lebih awal. Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa pemberian hadiah ini sebagai bentuk apresiasi kepatuhan dan partisipasi aktif Wajib Pajak dalam membangun daerah.
“Kami ingin membangkitkan semangat patriotik masyarakat melalui pembayaran pajak daerah. Pajak yang dibayarkan akan kami kembalikan melalui pembangunan fisik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Eisti’anah dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Indonesia dan Gebyar Pajak Daerah 2025 di Pendopo Satya Bhakti Praja Demak, dikutip Pajak.com (1/9/25).
Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai berbagai program kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan, berarti memiliki andil besar dalam mewujudkan hal tersebut.
“Kreativitas pemkab, seperti memberikan hadiah umrah terhadap Wajib Pajak yang lebih dahulu melunasi hingga 27 Agustus 2025 dari batas akhir Desember 2025, merupakan salah satu cara memicu kesadaran Wajib Pajak,” Eisti’anah.
Ia juga memastikan bahwa fokus utama Pemkab Demak adalah meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah melalui pendataan aset yang lebih akurat serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak Yudi Santosa. Kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2025 merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar Wajib Pajak lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada desa yang sudah lunas pajak. Per 26 Agustus 2025, ada 28 desa yang sudah lunas PBB-P2. Namun, jumlah itu menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 35 desa pada periode yang sama. Kami berharap desa yang belum lunas bisa mencontoh strategi desa yang sudah berhasil,” ungkap Yudi.
Ia menyebut, target penerimaan PBB di Pemkab Demak tahun 2025 adalah sebesar Rp70 miliar. Sementara, tunggakan PBB setelah ada peralihan pengelolaan dari pusat ke daerah sekitar Rp30 miliar.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Yudi.

Comments