KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp403,02 Miliar per Semester I-2025, Ini Sumbernya
Pajak.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp403,02 miliar per semester I-2025. Angka ini bersumber dari penanganan tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan sektor non-penindakan seperti pelaporan gratifikasi.
Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan capaian ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, transparansi penyetoran PNBP sangat penting untuk menunjukkan akuntabilitas kinerja KPK dan menjadi tolok ukur yang dapat dipantau publik.
“PNBP yang dihimpun KPK mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga pencegahan dan pengelolaan aset yang terintegrasi,” tegas Setyo pada Konferensi Pers Kinerja Semester I-2025 KPK Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Pajak.com (1/9/2025).
Ia memerinci, setoran PNBP yang berasal dari uang rampasan TPK dan TPPU sebesar Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar, denda Rp9,44 miliar, barang rampasan hasil lelang Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, serta penerimaan lainnya Rp7,09 miliar.
KPK juga mencatat total asset recovery atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp452,88 miliar, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar dan realisasi hibah/penetapan status penggunaan (PSP) Rp50,26 miliar.
“Efektivitas asset recovery tak hanya diukur dari seberapa besar nilai yang dikembalikan, namun juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dijalankan secara proaktif,” tambah Setyo.
Sepanjang Januari–Juni 2025, KPK menangani 186 perkara tindak pidana korupsi, dengan rincian status yaitu 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 35 eksekusi.
Dua kegiatan tangkap tangan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah sektor strategis, seperti dugaan suap proyek di Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selain menangani pelaku, KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi dari sejumlah perkara, diantaranya 13 kendaraan dari kasus dugaan TPK pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Tenaga Kerja, 26 kendaraan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), serta 11 kendaraan dan uang Rp56 miliar dari perkara dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara.

Comments