in ,

Bapenda Bekasi Gali Potensi Pajak Jasa Katering dan Sewa Apartemen

Pajak Jasa Katering dan Sewa Apartemen
FOTO: Pemkab Bekasi

Bapenda Bekasi Gali Potensi Pajak Jasa Katering dan Sewa Apartemen

Pajak.com, Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). FGD ini digelar untuk menggali potensi pajak dari sektor jasa katering dan sewa apartemen dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Bekasi (Pemkab) Bekasi Sri Enny Mainiarti menuturkan, Pemkab Bekasi saat ini tengah menjalin sinergi bersama KPP Pratama/Madya dalam menyikapi pesatnya pembangunan apartemen.

“Apalagi, apartemen tidak serta merta dijadikan sebagai tempat tinggal atau hunian, melainkan untuk berinvestasi dengan cara disewakan. Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah,” ujar Sri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/2).

Ia menyebutkan, Kabupaten Bekasi memiliki 11 kawasan industri yang di dalamnya berdiri sebanyak 7.000 lebih perusahaan. Jumlah kawasan industri ini menjadi salah satu potensi Pemkab Bekasi dalam meningkatkan PAD melalui pajak makanan/minuman serta katering.

Baca Juga  Lewat Aplikasi SAPA Bekasi, Warga Tak Perlu Antre Bayar Pajak

“Untuk satu perusahaan saja memiliki kisaran ratusan sampai ribuan karyawan. Dengan begitu, pajak katering menjadi potensi pemasukan bagi PAD Kabupaten Bekasi. Jumlah perusahaan kurang lebih 7.600 lebih, kalau data dari Dinas Ketenagakerjaan hampir 10.000, baik perusahaan besar maupun kecil. Untuk itu, bersama-sama kita tingkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemda (pemerintah daerah) untuk mencari sumber pendapatan, khususnya di Kabupaten Bekasi,” ungkap Sri.

Pertemuan FGD ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi seluruh KPP Pratama/Madya di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menggali potensi pajak yang menyongsong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuatu yang kita dapatkan itu memang harus kita berikan kembali kepada masyarakat, sehingga masih banyak yang perlu kita lakukan untuk membangun Kabupaten Bekasi,” tambah Sri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan kewenangan yang diatur pemda. Namun, perlu dikolaborasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Maka, hasil FGD ini sebagai kajian dan Bapenda bersama dinas terkait akan melakukan tinjauan langsung kelapangan untuk memastikan seberapa besar jumlah apartemen yang sudah alih fungsi. Apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan ini semakin menggali potensi-potensi PAD, di sini melibatkan bagian hukum, dinas pariwisata, satpol PP (satuan polisi pamong praja)—nanti bareng-bareng ke lapangan seperti apa kondisi dilapangannya,” ujar Ani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *