Menu
in ,

AS Naikkan Pajak Minimum 20 Persen untuk Orang Kaya

Pajak.com, Amerika Serikat – Presiden Amerika Serikat (AS) Joseph Robinette Biden atau Joe Biden akan naikkan pajak orang kaya dengan tarif minimum 20 persen. Orang kaya yang dimaksud adalah individu dengan kekayaan lebih dari 100 juta dollar AS. Rencana pemerintah AS naikkan pajak minimum sebesar 20 persen itu telah tertuang dalam proposal berjudul “Pajak Penghasilan Minimum Miliarder.”

“Pajak minimum ini akan memastikan bahwa orang Amerika Serikat kaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran. Pajak minimum baru ini akan menghilangkan kemampuan pendapatan yang belum direalisasi dari rumah tangga dengan kekayaan sangat tinggi untuk tidak dikenai pajak selama beberapa dekade atau generasi,” ungkap pemerintah AS dalam proposal itu, dikutip Senin (28/3).

Kenaikan pajak ini ditargetkan dapat mengurangi defisit anggaran 2021 sebesar 300 miliar dollar AS–360 miliar dollar AS dalam tahun berikutnya. Defisit terjadi karena pemerintah AS memberikan pelbagai insentif untuk penanganan COVID-19. Berkat insentif itu juga ekonomi AS mampu tumbuh sebesar 5,7 persen di tahun 2021.

Di sisi lain, pemerintah AS menilai, terjadi kenaikan besar pada pendapatan orang kaya AS di tengah pandemi COVID-19 yang justru menghantam bisnis kecil dan kelas menengah.

“Tidak hanya sedikit dukungan ekonomi yang dibutuhkan untuk bisnis di tengah pandemi, tetapi ekonomi yang lebih kuat. Saat ini pendapatan yang lebih tinggi untuk rumah tangga dan bisnis. Karena itu, pemerintah diproyeksikan akan mengumpulkan lebih dari 300 miliar dollar AS pendapatan tambahan dibandingkan tahun lalu,” tulis proposal itu.

Kendati demikian, rancangan kebijakan ini masih menunggu keputusan kongres yang dijadwalkan akan berlangsung akhir Maret 2022. Tahun lalu, sebenarnya, Senat Demokrat telah meluncurkan usulan pajak bagi miliarder dan akan memungut keuntungan modal yang belum direalisasikan dari orang AS terkaya. Namun, tidak ditindaklanjuti, hingga akhirnya tahun 2022 kembali diusulkan.

Selain AS, pemerintah Indonesia juga menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang kaya menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen mulai tahun 2022. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

“Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak. Pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah memastikan, masyarakat dengan ekonomi rendah membayar pajak lebih kecil. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak, tetapi justru mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Bantuan sosial memiliki portofolio yang paling besar. Kita memberikan program bantuan sosial, baik PKH, sembako, atau BLT (Bantuan Langsung Tunai). TNI – Polri diminta untuk membagikan kepada masyarakat dari pedagang kaki lima sampai nelayan itu dari dana pajak,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version