Menu
in ,

Aplikasi KEK Permudah Investor Raih Layanan Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang digunakan investor untuk mendapatkan fasilitas pelayanan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang. Aplikasi dikembangkan oleh LNSW bersama sekretariat dewan nasional KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala LNSW M. Agus Rofiudin menuturkan, KEK merupakan sebuah terobosan yang dirancang pemerintah guna meningkatkan daya saing nasional dan menarik lebih banyak investasi, mengelola industri, dan menciptakan kualitas lapangan pekerjaan yang luas. Kawasan KEK dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata, dan kegiatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan aplikasi yang mampu melayani investor secara terintegrasi, khususnya dalam hal perpajakan dan bea cukai.

“Saat ini modul yang telah rampung dikembangkan LNSW dalam rangka mendukung sistem adalah profil pelaku usaha, masterlist KEK, pemberitahuan jasa kawasan ekonomi khusus (PJKEK) dan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK). Fitur dari keempat modul tersebutlah yang disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, baik petugas bea cukai, pajak, administrator KEK, maupun pelaku usaha,” jelas Rofiudin dalam acara sosialisasi aplikasi KEK, pada (29/6).

LNSW mencatat, modul profil KEK sudah diimplementasikan di semua administrator KEK dan sudah ada 21 badan usaha yang telah menerbitkan nomor identitasnya. Selanjutnya, masterlist KEK dan PJKEK sedang melakukan piloting secara nasional di seluruh KEK.

Direktur Teknologi Informasi LNSW Rachmad Solik menjelaskan, modul PPKEK, free movement, dan technologi information inventory akan segera diuji coba dan ditargetkan dapat diimplementasikan mulai awal Juli 2021. Sampai saat ini, nilai transaksi dari masterlist KEK mencapai Rp 243 miliar sementara nilai transaksi PJKEK mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Besar harapan kami seluruh pihak dapat menyampaikan masukan terkait pelaksanaan dan penggunaan sistem tersebut di lapangan agar kami dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk mewujudkan layanan prima. Dukungan kolaborasi semua pihak diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dari Undang-Undang (UU) Ciptaker (Cipta Kerja) dan semua peraturan turunannya,” harap Rachmad.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan, sejatinya penyelenggarakan KEK di berbagai daerah sudah dilakukan Indonesia sejak 12 tahun silam. Penyelenggaraan KEK yang pertama ditandai dengan berlakunya UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian, KEK disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengubah, menghapus, dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK.

“Salah satu ketentuan baru yang ditambahkan dalam UU Ciptaker tersebut adalah terkait penggunaan sistem elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor,” kata Enoh.

Pemerintah berharap, melalui aplikasi KEK dapat mengembangkan KEK dapat diarahkan ke investasi, peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional.

Saat ini terdapat 19 KEK di Indonesia, 12 di antaranya sudah beroperasi dan 7 lainnya masih dalam tahap pembangunan. Hingga Juni 2021, realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BUPP KEK) untuk pembangunan KEK mencapai Rp 15,64 triliun. Sedangkan dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan mencapai Rp 1,02 triliun. Total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha di tahun 2021 mencapai Rp 2,95 triliun.

Acara sosialisasi juga turut dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP Rusdi Yanis; Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC Emi Ludiyanto.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version