in ,

APBN Banten Ditopang Pajak, Penerimaan Capai Rp59,86 Triliun hingga November 2025

APBN Banten Ditopang Pajak, Penerimaan Capai Rp59,86 Triliun hingga November 2025

Pajak.com, Serang  Penerimaan pajak di Provinsi Banten hingga 30 November 2025 tercatat mencapai Rp59,86 triliun atau setara 73,47 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp81,48 triliun. Capaian ini masih menempatkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara di wilayah Banten hingga akhir November 2025.

“Penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp59,86 triliun atau 73,47 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Aim Nursalim Saleh saat Konferensi Pers APBN KiTa Regional Banten secara daring, dikutip Pajak.com, Minggu (28/12/2025).

Aim menjelaskan, realisasi penerimaan pajak tersebut ditopang oleh sejumlah jenis pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan porsi 30,09 persen, disusul PPN Impor sebesar 27,94 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 11,78 persen.

Dari sisi kelompok pajak, realisasi PPh Nonmigas mencapai 72,70 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar 72,45 persen, PBB dan BPHTB sebesar 92,50 persen, serta Pajak Lainnya yang melampaui target dengan capaian 246 persen.

Aim menyebut, kinerja penerimaan pajak tertinggi di lingkungan Kanwil DJP Banten dicatat oleh KPP Pratama Pandeglang dengan realisasi mencapai 92,90 persen dari target. Artinya, capaian ini menjadi indikator pemerataan kinerja penerimaan di wilayah kerja DJP Banten, tidak hanya terkonsentrasi di kawasan industri utama.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dari sisi penerimaan negara lainnya, kinerja kepabeanan dan cukai di Provinsi Banten hingga akhir November 2025 juga menunjukkan capaian tinggi. Penerimaan Bea dan Cukai tercatat sebesar Rp13,18 triliun atau 95,08 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp13,86 triliun.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Fitra Krisdianto mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar.

Bea Masuk tercatat mencapai Rp10,01 triliun, meskipun mengalami tekanan akibat penurunan impor sejumlah komoditas, antara lain media magnetik dan optik, kimia dasar organik berbasis minyak, logam dasar mulia, serta makanan olahan tertentu. Sementara itu, penerimaan Cukai mencapai Rp3,09 triliun, dipengaruhi kenaikan target tahun 2025 dan dinamika produksi minuman mengandung etil alkohol, termasuk dampak beroperasinya pabrik MMEA di Bali. Untuk Bea Keluar, realisasi tercatat sebesar Rp72,98 miliar yang dipengaruhi fluktuasi harga kelapa sawit dan produk turunannya.

Secara terpisah, kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Banten hingga 30 November 2025 tumbuh 9,28 persen dengan realisasi mencapai 132,50 persen dari target, melampaui capaian nasional sebesar 93,20 persen. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Lisbon Sirait menuturkan, PNBP ditopang oleh pendapatan pelayanan pertanahan, jasa kepelabuhanan, pendapatan paspor, serta jasa pelayanan pendidikan dan rumah sakit.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dari sisi belanja negara, realisasi hingga November 2025 tercatat sebesar 86,78 persen dari target, meskipun mengalami kontraksi 4,0 persen secara tahunan. Belanja Transfer ke Daerah (TKD) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp17,63 triliun atau 92,61 persen dari target, sementara belanja kementerian/lembaga mencapai Rp7,21 triliun atau 75,19 persen.

Adapun kinerja pengelolaan aset negara di Banten juga mencatat hasil positif. Kepala Kanwil DJKN Banten Djanurindro Wibowo mengungkapkan, PNBP dari pengelolaan aset, lelang, dan piutang negara hingga November 2025 mencapai Rp108,90 miliar atau 126,09 persen dari target tahunan. Kontribusi terbesar berasal dari PNBP lelang sebesar Rp61,58 miliar, dengan tren pertumbuhan yang konsisten sepanjang tahun.

Dari sisi Barang Milik Negara (BMN), realisasi penerimaan hingga 30 November 2025 tercatat sebesar Rp47,13 miliar atau 115,41 persen dari target. PNBP BMN tersebut berasal dari pemindahtanganan BMN sebesar Rp28,76 miliar atau 46 persen, rampasan sebesar Rp27,01 miliar atau 43 persen, serta pemanfaatan BMN sebesar Rp7,02 miliar atau 11 persen.

“Capaian PNBP BMN tertinggi berasal dari Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp14,01 miliar atau 29,73 persen, seiring tingginya aktivitas pemindahtanganan dan pemanfaatan aset,” jelas Djanurindro.

Secara agregat, nilai BMN di Provinsi Banten mencapai Rp95,99 triliun atau sekitar 1,36 persen dari total nilai BMN nasional. Komposisi terbesar berasal dari aset tanah dengan nilai Rp62,56 triliun, disusul gedung dan bangunan serta konstruksi dalam pengerjaan. Nilai BMN tersebut mencerminkan peran strategis aset negara di Banten dalam mendukung penyelenggaraan layanan publik dan aktivitas pemerintahan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, hingga November 2025, total underlying asset di Provinsi Banten tercatat sebesar Rp28,17 triliun atau 29,35 persen dari total nilai BMN di wilayah tersebut.

Underlying asset ini didominasi oleh BMN berupa tanah senilai Rp27,56 triliun atau 97,82 persen, sementara BMN berupa bangunan tercatat sebesar Rp0,61 triliun atau sekitar 2 persen,” imbuhnya.

Dari sisi nilai, underlying asset terbesar berada pada Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp10,46 triliun. Sementara dari jumlah unit, underlying asset paling banyak dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan total 28 Nomor Urut Pendaftaran (NUP).

Dalam aspek pemanfaatan aset untuk kepentingan daerah, DJKN juga menyalurkan hibah aset BMN kepada pemerintah daerah di Provinsi Banten dengan nilai total Rp157,70 miliar dalam sembilan paket. Hibah tersebut mencakup aset untuk pembangunan rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kedaung Baru, fasilitas kampus, preservasi jalan, serta infrastruktur jalan, irigasi, dan jaringan yang diserahkan kepada masyarakat, seluruhnya telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pusat DJKN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *