in ,

Tok! UMP DKI Jakarta Resmi Naik Jadi Rp5,7 Juta pada 2026

Tok! UMP DKI Jakarta Resmi Naik Jadi Rp5,7 Juta pada 2026

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp5,7 juta. Kenaikan tersebut disepakati setelah melalui rangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” ujar Pramono dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Kamis (25/12/2025).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menjelaskan bahwa dalam PP tersebut diatur besaran alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Melalui pembahasan Dewan Pengupahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu membuat UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi yang ada di Jakarta,” jelasnya.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan UMP tidak hanya dimaknai sebagai kenaikan upah semata, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha serta perlindungan bagi pekerja. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah dukungan sosial bagi buruh.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Untuk menjamin kenaikan UMP di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal,” ujarnya.

Subsidi tersebut mencakup transportasi publik bagi buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya. Selain itu, tersedia pula berbagai program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha agar kenaikan UMP tetap sejalan dengan iklim usaha yang kondusif.

“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” ungkap Pramono.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh pihak dapat memahami kebijakan tersebut karena telah melalui proses panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.

Menutup pernyataannya, Pramono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan UMP DKI Jakarta 2026.

“Sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh stakeholder sehingga penetapan UMP Jakarta tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan diikuti oleh semua unsur,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *