Menu
in ,

Antisipasi Lonjakan SPT Badan, DJP Tambah Server

Antisipasi Lonjakan SPT Badan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus antisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan dengan menambah jumlah server. Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, pihaknya akan memaksimalkan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi guna mencegah downside system pada server. DJP mengajak Wajib Pajak (WP) badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan badan hingga 30 April 2022.

“Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 454.700 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan sampai dengan 19 April 2022 atau naik 0,4 persen dari periode yang sama tahun lalu. Terkait lonjakan SPT untuk Wajib Pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur kami tambahkan jumlah server,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) secara virtual, (20/4).

Ia mengungkap, biasanya lonjakan terjadi ketika mendekati batas masa penyampaian SPT tahunan, seperti yang terjadi pada akhir Maret 2022 untuk orang pribadi. Meski demikian, jumlah SPT badan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan SPT tahunan orang pribadi, sehingga potensi terjadi gangguan server lebih rendah.   Secara keseluruhan, jumlah SPT tahunan yang diterima DJP tumbuh 1,43 persen bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebanyak 11,96 juta. Adapun jumlah SPT tahunan orang pribadi, yakni terkumpul sebanyak 11,68 juta atau tumbuh 1,47 persen.

“Kami antisipasi dengan penambahan jumlah server, namun jumlah SPT PPh badan jauh dibanding SPT PPh orang pribadi karena target PPh badan 2022 sekitar 1,5 juta, sedangkan PPh orang pribadi 17,5 juta. Jadi memang agak berbeda dari sudut pandang beban. Tapi kami terus mencoba untuk memaksimalkan infrastruktur yang kami miliki. Untuk penyampaian SPT tahunan melalui format e-SPT masih tetap bisa digunakan hingga akhir April 2022,” jelas Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerimaan PPh badan pada kuartal I-2022 mengalami pertumbuhan hingga 136 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021 yang minus 40,5 persen. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2022 tercatat sebesar 107,2 persen, lebih tinggi dari Februari 2022 yang sebesar 87,7 persen, walaupun pada Januari 2022 pertumbuhannya menyentuh 352 persen.

“Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih. PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,1 persen  terhadap penerimaan pajak pada kuartal I-2022,” ungkap Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi karena mayoritas perusahaan sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25. Insentif itu diberikan pemerintah untuk menjalankan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pelindung sektor usaha yang terdampak badai pandemi.

“Sebenarnya, pemerintah masih memberikan insentif pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25. Tapi insentif itu hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version