Menu
in ,

Angkasa Pura I Ajukan Keringanan Pajak PBB-P2 Bandara

Angkasa Pura I Ajukan Keringanan Pajak PBB-P2 Bandara

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) mengajukan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Yogyakarta, yaitu dari sebesar Rp 28,1 miliar menjadi Rp 10 miliar. Permohonan keringanan bayar itu diajukan oleh Angkasa Pura I kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Khusus Istimewa Yogyakarta.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan, sejak Angkasa Pura I diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021 lalu, pihaknya segera menyampaikan surat permohonan keringanan bayar tersebut.

“Surat permohonan keringanan ini kami tandatangani 7 Oktober 2021. Kemudian, dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo pada 10 November 2021. Saat ini, kondisi kami sedang tidak baik-baik saja,” kata Pandu dalam keterangan resmi dikutip Pajak.com, Sabtu (4/12).

Pandu menyebut, pihaknya telah melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, tetapi sampai sekarang Angkasa Pura I belum menerima jawabannya. Di sisi lain, Ia pun mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama pajak bumi sebesar 626 persen.

Sebelumnya, Angkasa Pura I dikenakan Rp 702 ribu per meter persegi pada NJOP bumi pada 2020 lalu. Namun, angkanya membengkak menjadi Rp 5,1 juta per meter persegi pada tahun ini. Pandu mempertanyakan dasar kenaikan NJOP tersebut. “Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen,” imbuh dia.

Pandu akui, kenaikan NJOP memberatkan beban perseroan, apalagi pendapatan perseroan sangat tertekan di tengah pandemi Covid-19. “Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain, pemkab memberikan keringanan, hanya Pemkab Kulon Progo yang tidak memberikan,” ujarnya.Di sisi lain, Pemkab Kulon Progo telah menetapkan besaran tagihan pajak untuk Bandara Yogyakarta senilai Rp 73 miliar, tetapi dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2, angkanya pun turun menjadi Rp 28,1 miliar.

Pemberian keringanan itu tertuang dalam Perbup 11/2021 huruf g bahwa NJOP di atas Rp 3 triliun akan diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

Kepala Bagian Hukum Sekda Kulon Progo Muhadi mengklaim, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Yogyakarta kedua dari Angkasa Pura I. Namun, tidak ada celah hukum lain untuk mengurangi pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp 3 triliun yang sebesar 65 persen.

“Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, usaha sektor transportasi sangat terpukul akibat pembatasan mobilitas yang terjadi selama pandemi Covid-19. Hal itu terjadi pula pada Angkasa Pura I yang kini telah terlilit utang hingga menembus Rp 38 triliun. Tumpukan utang itu berasal dari rendahnya lalu lintas di bandara kelolaan selama pandemi Covid-19.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, arus kas perseroan turut diberatkan oleh banyaknya bandara baru yang selepas peresmian disambut pandemi Covid-19. Tiko mencontohkan, Bandara Yogyakarta di Kulon Progo yang dibangun dengan biaya Rp 12 triliun tapi sepi penumpang.

Untuk itu, ia menyebut saat ini Kementerian BUMN sedang mencari solusinya melalui restrukturisasi utang dan efisiensi. Harapannya, restrukturisasi bisa diselesaikan pada Januari 2022. “Ini masalah cashflow berat sekali, kami sedang restrukturisasi, moga-moga Januari bisa kami selesaikan,” kata Tiko dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada Kamis (2/12).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version