Menu
in ,

Akhir 2021, DJP Yakin Target Penerimaan Pajak Tercapai

Akhir 2021, DJP Yakin Target Penerimaan Pajak Tercapai

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menjelang akhir 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan keyakinannya target pajak bisa tercapai karena realisasi penerimaan per 13 Desember sudah melebihi 90 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021.

Artinya, dari target pajak 2021 sebesar Rp 1.229,59 triliun; realisasi penerimaan pajak sudah tembus Rp 1.106,63 triliun. Bahkan, capaian ini terhitung lebih tinggi dari data penerimaan pajak pekan lalu yang tercatat baru 88,04 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun optimistis penerimaan pajak bisa mencapai target karena terus menunjukkan angka positif.

“Insya Allah bisa 100 persen,” kata Suryo kepada awak media saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (16/12).

Sementara Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, ada beberapa faktor yang mendukung tercapainya target penerimaan pajak.

Pertama, sisi kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang meningkat, tentu dapat mendorong penerimaan pajak yang cukup signifikan.

Kedua, faktor eksternal berupa peningkatan harga komoditas yang mendorong aktivitas perdagangan internasional, seperti impor maupun ekspor yang meningkatkan pemasukan pajak.

Ketiga, peningkatan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring dengan aktivitas konsumsi masyarakat yang membaik.

Hal ini merupakan dampak dari pelonggaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan perbaikan pertumbuhan ekonomi. Pihaknya pun menegaskan, di sisa tahun 2021, otoritas pajak akan melakukan pengawasan yang ketat agar penerimaan pajak di tahun ini bisa mencapai targetnya.

Sebelumnya, diberitakan DJP mencatat sebanyak 67 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah mencapai target penerimaan pajak akhir tahun sampai dengan 14 Desember 2021. Beberapa KPP tersebut di antaranya KPP Wajib Pajak Besar Satu atau LTO 1, KPP Pratama Jakarta Menteng 2, KPP Pratama Jakarta Menteng 3, KPP Pratama Samarinda Ulu, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) juga melaporkan capaian realisasi penerimaan pajak 100 persen. Kanwil Khusus mendapat target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 171,37 triliun. Dari sembilan unit vertikal yang berada di bawah Kanwil Khusus, setiap kantor menyumbang persentase yang cukup membanggakan.

Mereka adalah Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mencapai 105,91 persen, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua sebesar 103,43 persen, KPP PMA Empat sebesar 102,40 persen, KPP Migas sebesar 101,45 persen, KPP PMA Satu sebesar 101,22 persen, PMA Tiga sebesar 101,20 persen, PMA Enam sebesar 100,76 persen, KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) sebesar 99,62 persen, dan PMA Lima sebesar 86,37 persen.

Adapun dari sisi kepatuhan formal, DJP mencatat terdapat 15,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan 8 Desember 2021. Angka itu telah melampaui target kepatuhan formal sebesar 14,2 juta SPT Tahunan.

DJP tetap mengimbau agar WP segera melaporkan SPT Tahunan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan perundang-undangan. Sementara bagi yang sudah menjalankan, otoritas pajak akan menguji kepatuhan materialnya untuk mengetahui kebenaran jumlah pajak yang harus disetor, termasuk pelaporan harta Wajib Pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version