Ada 10 Poin Perubahan, Pemkot Tegal Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Pajak.com, Tegal — Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Dedy Yon menegaskan, pengajuan perubahan tersebut merujuk pada aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 difokuskan pada materi-materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya, dikutip Pajak.com, Jumat (26/9/2025).
Rincian 10 Poin Perubahan Raperda
Menurut Dedy Yon, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan adanya sejumlah materi yang harus disesuaikan. Beberapa di antaranya adalah rumusan pengaturan besaran nilai jual objek pajak, wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, serta perhitungan nilai sewa reklame.
Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan penetapan tarif retribusi. “Ketentuan terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk pengaturan biaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing,” jelas Dedy Yon.
Perubahan lain yang diajukan meliputi tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan, mekanisme perhitungan retribusi tempat pelelangan ikan yang kini berbasis jenis pelayanan dengan kategori kualitas ikan, hingga penyesuaian kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah.
Pemkot Tegal juga mengusulkan pembedaan tarif retribusi tempat pariwisata berdasarkan fasilitas, serta perubahan frasa penamaan pemakaian tanah milik pemerintah daerah untuk berbagai utilitas seperti tiang, menara telekomunikasi, pipa, kabel, dan akses jalan.
Tidak hanya itu, Dedy Yon menambahkan, terdapat pula penjelasan yang lebih detail mengenai pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini dianggap penting agar aturan yang berlaku dapat lebih jelas dan mudah diterapkan.
Urgensi pembahasan Raperda ini juga ditegaskan melalui surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4381/Keuda tertanggal 16 September 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah.
Setelah mendapat persetujuan anggota DPRD Kota Tegal, Raperda ini akan segera dibahas lebih lanjut bersama alat kelengkapan DPRD untuk difinalisasi dalam waktu dekat.
“Karenanya, kami berharap agar Raperda ini dapat segera di bahas di alat kelengkapan DPRD,” pungkasnya.
Berikut adalah 10 poin materi pengaturan dalam Perda yang perlu dilakukan perubahan:
- Rumusan pengaturan besaran nilai jual objek pajak.
- Wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.
- Perhitungan nilai sewa reklame.
- Ketentuan terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk pengaturan biaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
- Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan.
- Perubahan mekanisme perhitungan retribusi tempat pelelangan ikan, dari semula berdasarkan jenis ikan menjadi berdasarkan jenis pelayanan dengan kategori kualitas ikan.
- Perubahan kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah, dari semula berdasarkan blok dan bagian menjadi berdasarkan kelas nilai jual objek pajak.
- Pembedaan besaran tarif retribusi tempat pariwisata berdasarkan fasilitas yang tersedia.
- Perubahan frasa penamaan pemakaian tanah milik pemerintah daerah untuk pemasangan tiang, menara telekomunikasi, pipa, kabel, jaringan utilitas, akses jalan, dan peralatan/barang lainnya.
- Penambahan penjelasan detail mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Comments