in ,

8 Kafe dan Bar di Palembang Bayar Pajak 40 Persen

8 Kafe dan Bar di Palembang
FOTO: IST

8 Kafe dan Bar di Palembang Bayar Pajak 40 Persen

Pajak.com, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan bahwa ada delapan kafe dan bar yang berubah fungsi pada malam hari menjadi tempat hiburan malam menyerupai diskotek. Melihat hal tersebut, Pemkot Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) meminta 8 kafe dan bar di Palembang tersebut untuk membayar pajak hiburan sebesar 40 persen, selain pajak kafe/restoran sebesar 10 persen karena dianggap melanggar aturan.

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan perda, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik serta cahaya lampu atau tanpa pramuria.

“Kenapa kedelapan itu ditetapkan harus bayar pajak hiburan 40 persen, karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (02/09).

Baca Juga  Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya melihat dari izin usaha semata, namun juga melihat ke lapangan secara langsung. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa serta merta mengubah kebijakan karena BPPD merupakan pelaksana perda dan bukan pengambil kebijakan.

“Sudah diakui juga oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan pemilik usaha bahwa disana ada unsur hiburannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Sumatera Selatan Kurmin Halim menyampaikan, para pemilik usaha merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Hal itu dikarenakan bahwa delapan tempat usaha tersebut beroperasi sebagai kafe dan bar dengan pajak sesuai izin usaha sebesar 10 persen.

“Di delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap berbagai jenis alkohol, seperti venus, mension, dan lainnya,” ujarnya saat menghadiri pertemuan dengan Pemkot Palembang.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

Kurmin melanjutkan, pihaknya menyuarakan aspiriasi dari pengusaha bahwa delapan kafe dan bar tersebut belum bisa masuk kategori tempat hiburan. Sehingga, tidak bisa di kategorikan sebagai sebagai tempat hiburan malam/diskotek dengan pajak 40 persen.

“Harapan kami ada revisi pajak hiburan karena 40 persen terlalu tinggi dari daerah lain. Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15 persen, kami minta tolong,” katanya.

Tidak hanya itu saja, Kurmin pun menjelaskan bahwa para pengusaha di Palembang saat ini sedang bangkit dari keterpurukan pascapandemi. Maka, dengan adanya pajak sebesar 40 persen dikenakan kepada konsumen, pihaknya memastikan akan kehilangan konsumen karena harga terlalu mahal.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

“Jika dipaksakan dari apajak kafe/bar jadi tempat hiburan, tempat ini pasti tutup. Masa ketika ada yang joget-joget jadi kena 40 persen,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *