Menu
in ,

29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM, Apa Saja?

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita  mengungkapkan, mulai April 2021, pemerintah secara resmi memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

“Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (02/04).

Kendaraan tersebut adalah Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Innova 2.0, Toyota Innova 2.4, Toyota Fortuner 2.4 4×2, Toyota Fortuner 2.4 4×4, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Grand Max, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio Rs, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda CRV 1.5T, Honda HR-V 1.5L, Honda HR-V 1.8L, Honda CRV 2.0 CVT, Honda City Hatchback, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, dan Wuling Confero.

Ia menambahkan, tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tambahnya.

Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin disebutkan bahwa terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

“Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan. “Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” sambungnya.

Menperin menuturkan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. “Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version