in ,

11 Wajib Pajak Patuh Banyumas Terima Penghargaan, Ini Pesan Bupati Sadewo

FOTO : IST

11 Wajib Pajak Patuh Banyumas Terima Penghargaan, Ini Pesan Bupati Sadewo

Pajak.com, Purwokerto  Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyerahkan penghargaan kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah kepada sebelas Wajib Pajak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan sekaligus kepada seluruh Wajib Pajak, yang telah memenuhi kewajiban pajak dan retribusi dengan baik dan tepat waktu.

“Selamat kepada para penerima penghargaan. Semoga apresiasi ini menjadi penyemangat dan inspirasi bagi seluruh masyarakat Banyumas untuk semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata sadewo dalam Acara Tax Gathering Kabupaten Banyumas 2025, di Krisna Ballroom Java Heritage Hotel Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com, Minggu (16/11/2025).

Sadewo menggarisbawahi pentingnya pajak daerah sebagai penopang utama pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga layanan dasar masyarakat. Ia mengingatkan, manfaat fasilitas publik yang tersedia berasal dari kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Segala fasilitas yang kita nikmati, mulai dari jalan, jembatan, sekolah, hingga layanan kesehatan, tidak terlepas dari kontribusi pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam membangun Banyumas yang lebih baik,” papar Sadewo.

Pemerintah Kabupaten Banyumas, lanjutnya, berkomitmen mengelola penerimaan pajak secara transparan dan akuntabel. Perbaikan sistem pemungutan terus dilakukan melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta perangkat daerah lain.

“Kami terus memperbaiki sistem pemungutan, memperkuat koordinasi dengan Bapenda dan perangkat daerah lain, serta melakukan pembinaan agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan karena tekanan,” tegasnya.

Sadewo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi guna mengoptimalkan pendapatan daerah. “Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi dan meneguhkan semangat gotong royong. Dengan sinergi yang kuat, saya yakin optimalisasi pendapatan daerah bukan hanya cita-cita, tetapi bisa menjadi kenyataan,” ujarnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banyumas Eko Prijanto menjelaskan, penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak dengan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah. Penghargaan tersebut mencakup berbagai jenis pajak, terutama dari sektor jasa perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, dan ketenagalistrikan.

Eko memerinci kesebelas penerima penghargaan terdiri atas Java Heritage Hotel untuk pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa perhotelan; Restorasi KAI untuk PBJT makanan dan/atau minuman; CGV Cinemas untuk PBJT jasa kesenian dan hiburan; serta Pengelola Parkir Stasiun KA Purwokerto untuk PBJT jasa parkir. Selain itu, PT PLN (Persero) UP3 Purwokerto dan Cilacap mendapatkan penghargaan untuk kategori PBJT tenaga listrik.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kontribusi dari sektor lain juga mendapat apresiasi, antara lain PT Mahameru Indo Raya (Pajak Reklame), PT Sinar Tambang Arthaestari (Pajak Minerba), dan PDAM Kabupaten Banyumas (Pajak Air Tanah). Untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), penghargaan diberikan kepada PT Maha Putra Lestari serta Dewi Ruwijanto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *