in ,

PPh Penyumbang Pajak Terbesar dari Tahun ke Tahun

PPh Penyumbang Pajak Terbesar dari Tahun ke Tahun
FOTO: IST

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak subjektif dan langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterimanya yang dalam bentuk apapun dalam satu tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia terdiri dari beragam jenis diantaranya PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, dan PPh pasal 4 ayat 2.

Berdasarkan data yang telah dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Penghasilan (PPh) berada di posisi yang penting sebagai penyumbang terbesar realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

Jika menilik realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya yakni 2019, PPh berada di posisi tertinggi sebagai jenis pajak yang berkontribusi besar pada realisasi penerimaan pajak yaitu mencapai Rp 772,26 triliun. Bahkan penerimaan PPh di 2019 merupakan realisasi penerimaan PPh tertinggi sepanjang tahun 2016–2019.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Kemudian di 2020, walaupun penerimaan PPh mengalami penurunan dibandingkan 2019, sebagai akibat dari adanya pandemi yang membuat semua aktivitas menjadi lesu, namun posisi PPh masih menjadi penyumbang terbesar realisasi penerimaan pajak 2020 yaitu mencapai Rp 594 triliun. Begitu pula di 2021, ketika kondisi perekonomian sudah mulai pulih, penerimaan pajak berhasil melebihi target APBN dan peran PPh masih tetap sebagai penyumbang terbesar realisasi penerimaan pajak yaitu mencapai Rp 696,5 triliun.

Di 2022, realisasi penerimaan pajak pada awal tahun sudah menunjukkan adanya pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Lagi dan lagi, PPh lah yang menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi yaitu  PPh migas pada Januari 2022 mencapai Rp 9,95 triliun, naik 281,23 persen (yoy) dan PPh nonmigas mencapai Rp 61,14 triliun, naik 56,70 persen (yoy). Besarnya jumlah tersebut secara nominal ditopang oleh penerimaan dari subkomponen PPh pasal 21, 22, 23, 26, 25 atau 29, dan PPh final.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Besarnya pengaruh PPh pada realisasi penerimaan pajak merupakan salah satu alasan adanya perubahan aturan lapisan dan tarif PPh pasal 21 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau dikenal sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam perubahan tersebut memberikan beban pajak yang semakin besar kepada wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan tinggi, namun memberikan keringanan kepada wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak khususnya penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) sekaligus meningkatkan keadilan dalam sektor perpajakan sehingga tercipta kepatuhan pajak yang semakin meningkat pula.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *