Menu
in ,

Tips Lapor SPT Tahunan Bagi WP yang Menjalankan Usaha

Tips Lapor SPT Tahunan Bagi WP yang Menjalankan Usaha

FOTO: IST

Tips Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak (WP) yang Menjalankan Usaha. Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan WP di Indonesia terdapat beberapa mekanisme, yakni self assessment, official assessment, serta withholding. Mekanisme yang paling banyak ditemui di masyarakat adalah self assessment, dimana WP menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.

Untuk Anda yang menjalankan usaha sendiri sebagai perseorangan atau orang pribadi, sebagian besar kewajiban perpajakan PPh Anda akan dijalankan melalui skema self assessment. Anda harus menghitung sendiri PPh yang terutang atas penghasilan Anda, menyetorkan PPh yang terutang tersebut, dan melaporkan SPT Anda sendiri yang saat ini sebagian besar telah dilakukan secara online. Apa sajakah tips lapor SPT Tahunan untuk WP yang menjalankan usaha? Simak penjelasan di bawah ini.

Pertama-tama, ketahui terlebih dahulu apakah Anda harus menjalankan pembukuan atau pencatatan dalam usaha Anda. Yang dimaksud pembukuan adalah suatu proses pencatatan akuntansi atas data dan informasi keuangan, yang meliputi laporan keuangan pada umumnya, yakni neraca, laba rugi, dan poin-poin lainnya. Sedangkan pencatatan adalah proses sederhana mengumpulkan dan mendokumentasikan data dan informasi keuangan terkait peredaran bruto yang nantinya digunakan untuk menghitung pajak yang terutang.

Pada dasarnya, sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP, WP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun pada pasal 28 ayat (2) peraturan yang sama, terdapat pengecualian kewajiban pembukuan untuk WP yang menjalankan usaha namun jumlah peredaran bruto dalam setahunnya kurang dari Rp4,8 miliar. WP yang memenuhi kriteria ini dapat melakukan pencatatan dalam usahanya. Pengetahuan atas kedua mekanisme ini penting, karena data-data yang Anda kumpulkan nantinya berguna untuk melakukan pengisian SPT Tahunan dan juga sebagai dasar dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, hitung dan bayar pajak yang terutang atas penghasilan Anda. Pada dasarnya, PPh untuk orang pribadi mengikuti tarif umum pada pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni tarif progresif mulai dari 5% hingga 30% (yang terbaru 5% hingga 35%). Untuk Anda yang menjalankan usaha, perhitungan PPh yang terutang setiap tahunnya adalah tarif umum PPh dikalikan dengan laba sebelum pajak usaha Anda.

Namun, terdapat keringanan untuk Anda yang menjalankan usaha dan memenuhi kriteria WP UMKM sebagaimana disebutkan pada PP nomor 23 Tahun 2018, salah satunya adalah persyaratan kuantitatif berupa omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Anda hanya dikenakan PPh dengan tarif final 0,5 % dikalikan peredaran bruto Anda tiap bulannya, dan diwajibkan untuk menyetorkan PPh terutang tersebut maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk menyetorkan PPh tiap bulannya, Anda dapat membuat kode billing pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

Akan tetapi perlu diperhatikan, tarif ini hanya dapat digunakan selama jangka waktu 7 tahun pajak sejak Anda menggunakannya, dan tentunya selama anda masih memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif penggunaan tarif tersebut. Apabila telah lewat jangka waktu, maka Anda kembali ke tarif umum PPh. Lebih lanjut, dalam peraturan terbaru UU Harmonisasi Perpajakan, terdapat pula keringanan untuk WP UMKM, yakni adanya batasan penghasilan tidak kena pajak hingga Rp 500 juta untuk Anda yang menggunakan tarif 0,5%. Sehingga, apabila penghasilan anda belum mencapai Rp 500 juta, Anda tidak diwajibkan membayar PPh terutang per bulannya.

Setelah Anda menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atas usaha Anda, kemudian menghitung dan membayar PPh yang terutang, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan saat ini telah mulai difokuskan secara online. Langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP yang menjalankan usaha adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan bagi Anda yang menjalankan usaha tergantung mekanisme akuntansi penghasilan yang Anda lakukan. Bila Anda menyelenggarakan pembukuan, maka Anda harus menyiapkan berkas berupa laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laba rugi, serta berkas lain yang terkait penghitungan penghasilan kena pajak. Bila Anda menyelenggarakan pencatatan, Anda harus menyiapkan berkas berupa rekapitulasi peredaran bruto selama setahun. Dan apabila Anda menggunakan tarif 0,5% dalam pembayaran pajak, Anda perlu menyiapkan rekapitulasi peredaran bruto yang disertai PPh yang dibayarkan.

  1. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/

Untuk login ke laman https://djponline.pajak.go.id/, Anda perlu memasukkan NPWP dan password akun Anda. Apabila Anda belum membuat akun, Anda perlu menyiapkan NPWP, EFIN, serta email aktif Anda.

  1. Klik opsi ‘lapor’
  2. Klik e-Form

Perlu diperhatikan, untuk mengisi e-Form, anda harus menggunakan PC atau Laptop, tidak bisa menggunakan smartphone sebagaimana halnya eFiling.

5a. Klik Unduh PDF Reader

Langkah ini hanya Anda ikuti apabila Anda belum memiliki Adobe Acrobat versi 32-bit dalam komputer atau laptop Anda. E-Form hanya dapat diisi menggunakan Adobe Acrobat versi 32-bit.

5b. Klik Buat SPT

Isikan pertanyaan yang disediakan oleh sistem. Apabila Anda telah mengisi pertanyaan dengan benar, maka Anda akan diarahkan ke opsi ‘eForm 1770 SPT Tahunan Orang Pribadi’. Isikan pertanyaan yang tersedia pada halaman selanjutnya, dan kemudian opsi ‘kirim permintaan’. Formulir SPT Tahunan 1770 akan otomatis terunduh, dan kode verifikasi atau token untuk submit Form 1770 akan dikirimkan ke email atau nomor HP Anda, tergantung mana yang Anda pilih.

  1. Isikan SPT

Buka Form SPT 1770 yang terunduh menggunakan Adobe Acrobat versi 32-bit. Isikan mulai dari lampiran IV hingga Induk (belakang ke depan). Adapun konten yang terdapat pada tiap halaman adalah sebagai berikut:

  • Lampiran IV berisi daftar harta, daftar kewajiban, serta daftar susunan anggota keluarga. Untuk daftar harta dan daftar kewajiban, isikan item yang tersedia pada akhir tahun.
  • Lampiran III berisi penghasilan yang dikenakan pajak final (bagian A), penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bagian B), serta penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah (bagian C). Apabila Anda menggunakan tarif PPh 0,5 %, centang jenis penghasilan nomor 16, yakni jenis ‘penghasilan yang dikenakan PP46/23’ pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final. Kemudian akan muncul opsi PP46/23 di bagian atas halaman, dan klik opsi tersebut. Anda akan diarahkan ke halaman baru, dan isikan rekapitulasi peredaran bruto Anda pada halaman tersebut tiap bulannya. Bagian B hanya diisi apabila Anda memiliki penghasilan sebagaimana tercantum dalam opsi, dan bagian C hanya diisi apabila Anda menjalankan kewajiban perpajakan yang terpisah dengan istri dengan status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).
  • Lampiran II berisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, serta PPh ditanggung pemerintah. Apabila Anda menggunakan tarif final PPh 0,5%, dan tidak menggunakan insentif PPh final UMKM, kosongi saja bagian ini. Apabila Anda menggunakan tarif umum dan bertransaksi dengan pemotong pajak, isikan bagian ini sesuai dengan bukti potong/bukti pungut yang Anda terima dari pemotong pajak tersebut.
  • Lampiran I terdiri dari 2 bagian, yakni halaman 1 dan halaman 2. Halaman 1 diperuntukkan untuk Anda yang menyelenggarakan pembukuan dalam usaha Anda. Pada halaman ini terdapat kolom untuk mengisikan komponen laba rugi, serta penyesuaian fiskal positif dan negatif. Sedangkan halaman 2 diperuntukkan untuk Anda yang menyelenggarakan pencatatan dalam usaha Anda. Pada halaman ini terdapat penghasilan neto dalam negeri dari usaha Anda (bagian A), penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau sebagai pegawai (bagian B), serta penghasilan neto dalam negeri lainnya (bagian C).
  • Induk SPT terdiri dari 9 bagian, yakni identitas WP, rekapitulasi penghasilan neto (dari lampiran I serta tambahan lainnya), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, status SPT (nihil/kurang bayar/lebih bayar, perhitungan angsuran PPh pasal 25, ceklis lampiran SPT, serta pernyataan pengisian SPT.

  1. Submit SPT

Setelah Anda selesai mengisi mulai dari lampiran IV hingga ke Induk SPT, klik submit. Apabila Anda melakukan pencatatan, maka Anda harus melampirkan rekapitulasi peredaran bruto. Sedangkan apabila Anda melakukan pembukuan, Anda harus melampirkan neraca dan laba rugi. Bukti potong dan keterangan lain juga dapat Anda lampirkan sebagai dasar perhitungan PPh Anda. Selanjutnya isikan kode verifikasi/token yang dikirim ke email ataupun no. HP Anda sesuai pilihan Anda sebelum mendownload formulir 1770. Lalu klik kirim dan tunggu hingga SPT Anda tersubmit. Bukti pelaporan SPT Anda akan dikirimkan ke email terdaftar.

Pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai dari Januari hingga Maret setelah tahun pajak. Lebih baik bagi Anda yang memiliki usaha untuk segera melaporkan SPT di awal tahun supaya tidak terkendala ramainya server DJP yang kerap terjadi. Apabila berkas-berkas Anda telah lengkap dan siap, segerakan lapor SPT. Yuk lapor SPT Tahunan!

 

*Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version