in

Tantangan Indonesia dalam Penerapan Pasar dan Pajak Karbon

Perubahan Iklim yang signifikan menjadi tantangan terbesar manusia saat ini dalam pertumbuhan dan Pembangunan ekonomi. Aktivitas industri berperan besar dalam peningkatan gas rumah kaca (GRK), hal ini menimbulkan isu lingkungan yang serius dan signifikan dan dapat mengancam tujuan pembangunan dan keberlanjutan ekonomi dalam jangka pajak. Indonesia menjadi salah satu negara tropis yang terdampak dalam perubahan iklim ini sendiri mulai dari ketidakseimbangan cuaca dan perubahan musim yang sangat signifikan, hal ini membuat ekonomi dan sosial Masyarakat perlahan terhambat dan masuk dalam zona tantangan baru karena Indonesia masih ditopang oleh kegiatan masyarakat yang berpadanan dengan alam dan musim. Tekanan ini lah yang menuntut Indonesia untuk meningkatkan fokusnya pada transisi energi dan ekonomi hijau dengan harapan dapat berkontribusi dalam menghambat semakin tingginya gas rumah kaca (GRK). Dalam kontek ini, mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK), termasuk pajak karbon dan perdagangan karbon menjadi instrumen penting untuk dapat mengendalikan emisi yang diciptakan industry seiring dengan tujuan pertumbuhan ekonomi.

Sebagaimana tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, pemerintah sudah membantu dan mengeluarkan aturan baru setelah Perpres No. 98 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 7 Tahun 2023. Pemerintah sudah menyadari bahwa tantangan utama dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi hijau dan karbon terletak pada aspek hukum dan kelembagaan di Indonesia. Sebelumnya Indonesia sudah memiliki kerangka regulasi namun belum lengkap dan berjalan secara optimal dalam pasar karbon, hal ini yang menyebabkan mekanisme perdagangan karbon terbatas, belum memiliki kejelasan atas standard yang ada, serta berisiko dalam menghambat potensi Indonesia sebagai salah satu negara dengan Cadangan karbon terbesar di dunia. Perpres 110/2025 memberikan angin sejuk untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan  kredibilitas, dan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon dunia.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Disamping aspek hukum yang sudah diperkuat, terdapat tantangan lain dalam aspek data dan transparansi. Pengukuran, pelaporan dan Verifikasi (MRV / Measurement, Reporting, and Verification) masih memerlukan penguatan kapasitas dan ketersediaan data yang luas. Hal ini membuat pengaturan emisi, penentuan kuota karbon dan penerbitan unit karbon yang dapat diperdagangkan akan sulit dilakukan secara adil dan terjamin. Untuk itu, perpres 110/2025 memperkenalkan sistem baru yaitu Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai pusat data nasional yang mencatat secara transparan dan real-time setiap redit karbon yang dihasilkan, diperdagangkan, atau di hapuskan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memberikan dan memastikan integritas pasar karbon, mencegah double counting (perhitungan ganda), dan menghubungkan pasar karbon Indonesia dengan standar Internasional. Sistem ini juga membantu korporasi dan pemerintah untuk mendapatkan kepercayaan Investor global terhadap mekanisme dan pasar karbon di Indonesia.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Tantangan lain muncul juga dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, dan keterbatasan sumber daya, kedua hal ini merupakan tantangan besar lainnya dalam mekanisme pasar karbon global dengan standar internasional (Verra, Gold Standard atau Paris Agreement Pasal 6). Untuk menjawab tantangan tersebut perpres 110/2025 menghadirkan kunci atas hal tersebut dengan memperjelas skema alokasi karbon  dan memperkuat mekanisme perdagangan karbon Internasional. Serta memasukan pajak karbon sebagai bagian integral dari Nilai Ekonomi karbon, membuka jalan bagi penerapan Instrumen fiskal yang mendorong perubahan perilaku dari pelaku usaha dan industri menuju kegiatan industri yang rendah emisi.

Pajak karbon sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 13 yang menjelaskan bahwa Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup Dimana pengenaan atas pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Peta jalan ini terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan Pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Serta aturan ini menegaskan bahwa pemerintah dan DPR punya andil besar dalam pasar karbon Indonesia.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Pajak karbon ini merupakan Langkah Pemerintah dalam memberikan Disinsentif kepada pelaku ekonomi dan usaha dalam menjaga lingkungan dan alam Indonesia dalam mendukung ekonomi hijau dan rendah emisi. Dengan adanya pajak karbon ini sendiri akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian dan kegiatan sosial di Indonesia. Hal ini seperti perubahan harga terhadap layanan dan produk karena faktor bahan baku ramah lingkungan, proses industri ramah lingkungan dan kegiatan lainnya. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh Masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan ini, harapannya dengan aturan yang semakin jelas mengenai Perdagangan Karbon dan Pajak Karbon dapat memberikan kepastian yang kuat mengenai komitmen Indonesia dalam menjaga Iklim Global dan menjadi pemain utama dalam Sektor Perdagangan karbon dunia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *