Sudah Bayar Pajak Kenapa Masih Bayar Parkir? Ini Penjelasannya
Pernahkah kamu merasa kesal ketika membayar uang parkir di depan minimarket? Padahal baru saja kita datang dan menurunkan standar motor, seseorang dengan rompi oranye datang mendatangi kita dengan suara peluit khasnya dan meminta selembar uang dua ribuan. Disisi lain, kita merasa sudah taat dalam membayar pajak yang seharusnya kita bayarkan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya tidak kecil.
Kejadian seperti ini kerap menjadi keributan di media sosial. Banyak netizen yang merasa kesal dan keberatan karena merasa uang parkir tersebut adalah pungutan berganda. “Saya sudah bayar pajak kok masih ditarik lagi duit parkir?” mungkin itu pertanyaan yang sering terdengar di kalangan netizen.
Nah, untuk menjawab pertanyaan netizen tersebut kita akan berkenalan dengan dasar hukum pajak yang membuat mereka berbeda, yaitu Pajak dan Retribusi. Meskipun mereka berdua sama-sama masuk ke dalam kas negara atau daerah, mereka memiliki dasar yang sangat berbeda. Pajak adalah iuran wajib yang memiliki sifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Ketika kamu bayar pajak kendaraan bermotor maka uang yang kamu bayar tidak langsung kamu rasakan hasilnya.
Sedangkan Retribusi adalah pungutan atas jasa atau izin yang disediakan oleh pemerintah. Berbeda dengan pajak, retribusi mendapatkan imbalan/manfaat secara langsung setelah kamu bayar pungutannya, salah satu contohnya adalah parkir. Cara mudahnya adalah pajak itu sifatnya wajib dan tidak mendapat imbalan langsung, sedangkan retribusi itu tidak wajib dan mendapatkan imbalan/manfaat langsung.
Sayangnya, pada kenyataannya tak semudah yang terlihat di aturan hukum yang berlaku. Meskipun pajak dan retribusi adalah 2 hal yang berbeda, masyarakat seringkali menganggap parkir adalah pungli karena merasa tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari pembayaran tersebut. Hal ini dikarenakan tidak adanya transparansi dalam hal ini adalah karcis resmi dari pemerintah setempat atau manfaat yang tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita dapat membedakan mana yang kewajiban warga negara dan mana yang merupakan iuran atas pemakaian fasilitas. Namun pemerintah juga tidak bisa asal lepas tangan karena masih memiliki tanggung jawab untuk mengelola kedua hal ini secara maksimal dan bertanggung jawab
Setelah tau semua informasi tersebut jadi tau kan kenapa kita masih membayar pajak dan parkir. Dengan memahami kedua perbedaan ini kita jadi tidak lagi sekadar mengeluh tetapi juga berperan dalam pengawasan dalam setiap kebijakan publik yang berjalan. Jadi, mulai sekarang jangan lupa meminta karcis parkir resmi saat membayar ya, teman-teman!

Comments