Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal
Pajak.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sejumlah strategi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal. Salah satunya, melalui pendekatan berbasis komunitas, seperti menggandeng pengurus RT/RW serta komunitas rumah ibadah.
Komitmen tersebut telah diimplementasikan melalui penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja informal di Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memastikan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya tersedia di kantor layanan, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui pendekatan jemput bola.
“Upaya ini agar semakin banyak pekerja dapat terlindungi,” tegas Saiful dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com pada Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pendekatan berbasis komunitas menjadi strategi penting karena banyak pekerja informal berada sangat dekat dengan lingkungan sosialnya, baik dengan tetangga, pedagang, pengurus lingkungan, maupun komunitas masyarakat lainnya.
“Sering kali tanpa kita sadari, orang-orang di sekitar kita ternyata masih rentan dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, perlindungan pekerja bisa dimulai dari lingkungan terdekat dengan saling mengingatkan dan mengajak agar semakin banyak pekerja ikut terlindungi,” ungkap Saiful.
Ia pun menilai, komunitas lingkungan RT/RW dan kegiatan di rumah ibadah, termasuk masjid dapat menjadi simpul penting untuk menjangkau pekerja informal secara lebih luas.
“Melalui komunitas seperti masjid dan RT/RW, kita dapat membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan pekerja adalah kebutuhan bersama. Dengan pendekatan ini diharapkan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Saiful.
Dalam acara ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia. Masing-masing diberikan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Suswoyo sebagai Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Duren Sawit, Hadi Alamsyah pengurus RT/RW Kelurahan Pondok Kelapa, serta Ratna yang berprofesi sebagai pedagang.
Secara simultan, Saiful juga mengajak pekerja memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran bagi peserta bukan penerima upah. Saat ini pemerintah telah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JKM, dan Bukan Penerima Upah (BPU) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
“Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memperoleh perlindungan dengan iuran yang terjangkau namun manfaatnya sangat besar,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Timur Fauzi mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menggandeng komunitas masyarakat sebagai pintu masuk memperluas perlindungan bagi pekerja.
“Semoga kolaborasi ini terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan dapat menjadi role model untuk wilayah lain,” ujar Fauzi.
Seirama dengan itu, Ketua DKM Masjid Al Akbar Deden Edi Soetrisna menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi pelayan masyarakat dengan mengikutsertakan imam, marbot, guru ngaji, serta perangkat RT dan RW dalam program BPJS.
“Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi agar masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelayanan sosial bagi masyarakat,” ujar Deden.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko dan Alif Noeriyanto Rahman, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yuslian, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Muhammad Romdhoni.

Comments