in ,

“Substance Over Form” dalam Pencegahan Penghindaran Pajak

Substance Over Form
FOTO: IST

Prinsip “Substance Over Form” dalam Pencegahan Penghindaran Pajak

Pelaksanaan aktivitas perpajakan di Indonesia ditopang oleh berbagai elemen. Salah satu elemen tersebut adalah prinsip dan konsep pelaksanaan pemajakan yang mendukung efektifitas berjalannya aktivitas perpajakan di Indonesia. Prinsip pemajakan ini tak semuanya diatur secara eksplisit dalam UU, namun melekat pada pelaksanaan di lapangan. Prinsip – prinsip tersebut diantaranya adalah ­ability to pay, tax-benefit rule, substance over form, dan sebagainya.

Salah satu prinsip pemajakan yang cukup menarik adalah konsep substance over form. Konsep yang memiliki arti substansi mengungguli bentuk ini berkaitan dengan bagaimana pemajakan bisa saja memberikan pandangan perhitungan atau perlakuan yang berbeda atas suatu objek pajak apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan ternyata substansi suatu objek berbeda dengan bentuk yang terlihat di permukaan. Prinsip ini erat kaitannya dengan prinsip pemajakan lain yakni arm’s length principle atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berkaitan dengan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Prinsip substance over form merupakan sebuah alat dalam pencegahan praktik penghindaran pajak (Anti Avoidance Rule). Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 2022, Indonesia telah menerapkan berbagai anti avoidance rule yang bersifat spesifik yang semuanya terdapat pada pasal 18 UU PPh. Namun kelemahan specific anti avoidance rule (SAAR) ini adalah pengaturan tersebut terbatas pada skema, transaksi, atau ruang lingkup tertentu yang spesifik diatur pada pengaturan tersebut. Otoritas pajak memiliki keterbatasan apabila wajib pajak ternyata dapat mengeksploitasi celah untuk melakukan penghindaran pajak yang tidak diatur pada SAAR tersebut.

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Untuk itu dibutuhkan sebuah general anti avoidance rule (GAAR), yakni sebuah aturan pencegahan penghindaran pajak bersifat umum, yang dapat memberikan otoritas pajak keluwesan dalam menggunakan aturan tersebut demi menghadapi berbagai kasus atau skema. Sehingga dalam PP nomor 55 tahun 2022, kewenangan penggunaan prinsip substance over form diberikan kepada Dirjen Pajak sebagai sebuah cara untuk menghadapi penghindaran pajak secara umum apabila SAAR tidak dapat digunakan. Adapun penggunaan prinsip ini merupakan upaya terakhir apabila aturan – aturan lain tidak efektif dalam mencegah penghindaran pajak.

Prinsip substance over form sebenarnya secara tersirat ada dalam beberapa pasal di UU PPh, namun memang belum terdapat peraturan teknis yang secara eksplisit memberikan kewenangan penggunaan prinsip ini sebelum terbitnya PP nomor 55 tahun 2022. Di pasal 4 ayat (1) UU PPh yakni definisi penghasilan yang termasuk objek pajak, terdapat salah satu objek pajak yakni “dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Dalam penjelasannya, dijabarkan bahwa dalam praktiknya sering dijumpai pembayaran/pembagian dividen pada suatu transaksi secara terselubung sehingga perlu diteliti substansi dari suatu transaksi tersebut. Frasa “substance over form” kemudian hanya disebutkan pada penjelasan pasal 18 UU PPh, namun bukan sebagai sebuah aturan pencegahan penghindaran pajak

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Prinsip ini telah diterapkan secara spesifik pada pencegahan praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Dalam peraturan dirjen pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang tata cara penerapan P3B, terdapat beberapa poin yang dikategorikan sebagai treaty abuse yakni sebuah upaya guna mendapat manfaat yang ada di P3B secara tidak sah. Poin tersebut salah satunya adalah perbedaan bentuk hukum/legal form suatu transaksi dengan substansi ekonomi/economic substance-nya. Untuk dapat memanfaatkan P3B, legal form harus sama dengan economic substance-nya atau bila berbeda, ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sesuai dengan economic substance.

Kehadiran PP nomor 55 tahun 2022 menjadikan prinsip substance over form tak lagi merupakan sebuah prinsip tersirat, melainkan sebuah prinsip yang telah memiliki legalitas dan landasan hukum jelas. Ia telah memenuhi asas kepastian hukum dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan di Indonesia berupa peraturan pelaksanaan. Mungkin timbul pertanyaan, dengan keluwesan dan ruang lingkup luas nya, bukankah penerapan prinsip ini akan menimbulkan perbedaan penafsiran antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lain, wajib pajak dengan petugas pajak, atau antar petugas pajak?

Perbedaan penafsiran ini dicegah dengan pasal 44 PP nomor 55 tahun 2022, yakni penerapan prinsip substance over form sebagai aturan pencegahan praktik penghindaran pajak harus dilakukan dengan memerhatikan:

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

– Batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;

– Kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak;

– Tahap pengujian formil dan materiil;

– Mekanisme penjaminan kualitas; dan/atau

– Perlindungan hak wajib pajak, serta penerapannya harus dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya pengaturan baru berupa PP nomor 55 tahun 2022 ini, GAAR berupa prinsip substance over form akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas dan menjadi sebuah norma tertulis pencegahan praktik penghindaran pajak secara luas, tak hanya secara lintas yurisdiksi. Posisi DJP semakin diperkuat dengan adanya aturab pencegahan penghindaran pajak yang luwes, namun juga tetap memiliki batasan kewenangan sehingga tercipta keseimbangan antara wewenang DJP dan hak wajib pajak. Melalui penerapan prinsip ini, diharapkan praktik penghindaran pajak dapat dicegah dan diminimalisir dengan signifikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *