Menu
in ,

Skenario Hadapi Perkembangan COVID-19 Luar Jawa-Bali

Pemerintah terus menilik perkembangan mingguan penanganan pandemi COVID-19, termasuk Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Memantau efektivitas penerapan berbagai Penanganan COVID-19 dan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) untuk menekan pandemi dan sekaligus memberikan hasil terbaik dalam upaya menjaga perekonomian nasional.

Tingkat Reproduksi Efektif (Rt) Indonesia masih sangat tinggi terutama di Sulawesi dan Sumatera yang Rt-nya cukup tinggi. Di sisi lain, beberapa telah menunjukkan sedikit penurunan COVID-19, terutama di Jawa, Bali, Maluku dan Papua. Per 26 Februari 2022, di wilayah selain Jawa-Bali, proporsi kasus aktif sebanyak 183.448 dari 578.535 kasus aktif secara nasional. Alhasil, pemerintah terus bersiap untuk memprediksi perkembangan situasi pandemi dengan melakukan percepatan vaksinasi, penyiapan fasilitas kesehatan dan perluasan PPKM.

  1. Penyiapan fasilitas kesehatan

Saat ini jumlah kasus mencapai 15.000, namun keterisian tempat tidur (BOR) masih terkendali. Hal ini terlihat di beberapa daerah luar Jawa-Bali, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, dimana rata-rata BOR 30% masih di bawah BOR nasional sebesar 36%. Pemerintah terus mendorong penyiapan fasilitas isolasi terpusat (isoter) di luar Jawa-Bali. Yang menjadi perhatian khusus adalah Sulawesi Utara yang memiliki keterisian isoterm tinggi sebesar 63,78% BOR. Pemerintah telah menyiapkan isoterm dua sampai tiga kali lipat.

  1. Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan PPKM selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022. Laju PPKM mulai dari level 1-3 sebagai berikut:

  • PPKM level 1 menurun dari 63 menjadi 3 Kabupaten/Kota.
  • PPKM level 2 menurun dari 205 menjadi 63 Kabupaten/Kota.
  • PPKM level 3 meningkat dari 108 menjadi 320 Kabupaten/Kota.
  1. Percepatan vaksinasi

Percepatan vaksinasi dianggap sebagai langkah efektif untuk mencapai tujuan, seperti yang diarahkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini untuk mencapai 80% dari dosis 1 dan dosis 2 vaksinasi. Selanjutnya, Vaksinasi Booster di provinsi luar Jawa-Bali masih dibawah 10%, sehingga vaksinasi dosis-3 ini harus terus dilakukan akselerasi di seluruh provinsi. Percepatan vaksinasi ini akan terus didukung oleh personel TNI/Polri.

 

*Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version