in

Peran Strategis Bendaharawan Instansi Pemerintah di Era Coretax

Peran Strategis Bendaharawan Instansi Pemerintah di Era Coretax

Gelombang tuntutan publik terhadap kebijakan pajak dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan satu hal penting: “pajak tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban administratif”, melainkan sebagai cerminan hubungan kepercayaan antara negara dan warganya. Dalam konteks ini, peran aparatur negara di balik layar administrasi fiskal menjadi semakin strategis, termasuk sosok yang kerap luput dari sorotan publik, yaitu bendaharawan instansi pemerintah.

Secara regulasi, peran bendaharawan pemerintah pusat dan daerah telah diatur dengan cukup komprehensif, antara lain melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, serta PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Dalam regulasi tersebut, bendaharawan ditempatkan sebagai pemotong dan pemungut pajak atas belanja negara—sebuah posisi strategis karena belanja pemerintah merupakan salah satu sumber peredaran uang terbesar dalam perekonomian nasional.

Namun, dalam praktiknya, peran strategis ini belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem dan perilaku administrasi yang ideal. Pada era sebelum penerapan Coretax DJP, bendaharawan instansi pemerintah memang telah melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak dengan bantuan sistem DJP Online. Akan tetapi, sistem tersebut masih menyisakan celah besar. Instansi pemerintah dapat langsung membuat kode billing pembayaran pajak hanya dengan memilih kode akun pajak dan kode jenis setoran tertentu, tanpa keterikatan sistematis dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Akibatnya, tidak sedikit instansi pemerintah yang melaksanakan pembayaran pajak tanpa disertai pelaporan SPT Masa, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan PMK. Dalam administrasi perpajakan, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan prinsipil. Pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak disertai bukti potong atau bukti pungut berarti hak pihak yang dipotong tidak terpenuhi secara utuh. Rekanan pemerintah—baik penyedia barang dan jasa, tenaga ahli, maupun pihak lain—kehilangan dokumen resmi yang menjadi dasar pengkreditan pajak mereka di kemudian hari.

Dari sudut pandang etika administrasi dan tata kelola yang baik, praktik ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan. Ketika suatu pihak memotong penghasilan pihak lain tanpa memberikan bukti pemotongan, maka relasi yang terbentuk bukan lagi relasi profesional yang setara, melainkan relasi yang timpang dan rawan prasangka. Lebih jauh lagi, ketiadaan data bukti potong yang tercatat secara sistematis juga membuka ruang risiko penyimpangan dan fraud, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena lemahnya pengawasan.

Di sinilah Coretax DJP hadir sebagai bagian penting dari reformasi perpajakan nasional. Coretax tidak sekadar mengganti sistem lama dengan teknologi baru, tetapi membawa perubahan paradigma. Dalam sistem ini, pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dirancang agar tidak bisa dilepaskan dari pelaporan. Bendaharawan tidak lagi dapat membuat kode billing pembayaran pajak secara mandiri tanpa terlebih dahulu menyusun bukti potong atau bukti pungut dan memasukkannya ke dalam SPT Masa yang relevan, baik SPT PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, maupun SPT PPN untuk belanja yang terkait faktur pajak.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Alur ini menempatkan pelaporan sebagai fondasi, bukan sebagai formalitas belakangan. Setelah bukti potong atau bukti pungut diterbitkan dan diposting ke dalam SPT, instansi pemerintah wajib melakukan pengecekan dan melakukan submit pelaporan. Kode billing baru akan terbit secara otomatis setelah SPT disampaikan, memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fleksibilitas juga tetap disediakan melalui mekanisme deposit pajak, di mana instansi dapat melakukan penyetoran dana terlebih dahulu. Namun, sistem secara tegas membedakan antara deposit dan pembayaran pajak yang sesungguhnya, sehingga tidak terjadi pencatatan penerimaan negara yang prematur. Untuk instansi pemerintah pusat yang menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui KPPN, integrasi Coretax dengan sistem perbendaharaan negara memastikan bahwa data pemotongan pajak tercatat secara presisi dan sinkron.

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan Coretax juga menghadirkan tantangan nyata. Di banyak wilayah, termasuk di wilayah kerja penulis, terdapat instansi pemerintah yang selama bertahun-tahun tidak terbiasa melaporkan SPT Masa, meskipun telah melakukan pembayaran pajak. Perubahan sistem ini menuntut perubahan perilaku yang tidak sederhana. Bendaharawan dituntut untuk memahami regulasi lebih mendalam, menguasai sistem baru, serta membangun disiplin administrasi yang lebih tinggi.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Pada titik ini, rasa prihatin wajar muncul. Perubahan yang bersifat radikal tentu memunculkan kebingungan dan resistensi. Namun, justru di sinilah letak peluang besarnya. Coretax memberi kesempatan bagi bendaharawan ASN untuk **naik kelas**, dari sekadar pelaksana administrasi rutin menjadi aktor kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Bendaharawan tidak lagi hanya “membayarkan pajak”, tetapi memastikan bahwa pemotongan dilakukan benar, dilaporkan tepat, dan hak rekanan terpenuhi secara adil.

Jika peran ini dijalankan dengan baik, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh DJP sebagai institusi pengelola penerimaan negara, tetapi juga oleh masyarakat luas. Rekanan pemerintah akan merasakan kepastian dan keadilan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak meningkat, dan negara memperoleh penerimaan yang lebih berkualitas—bukan sekadar besar secara nominal, tetapi kuat secara administrasi.

Pada akhirnya, Coretax DJP bukanlah tujuan akhir, melainkan alat. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan dan komitmen sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, bendaharawan instansi pemerintah dapat menjadi ASN andal yang dibutuhkan negara di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks. Di tengah berbagai kritik dan kekecewaan publik terhadap pajak, langkah ini memberi alasan untuk tetap optimistis: bahwa reformasi, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, masih mampu memulihkan kepercayaan dan memperkuat fondasi keuangan negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *