Percepatan penggunaan kendaraan listrik memiliki tujuan yang sama dengan pajak karbon yang akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya yakni sama-sama untuk mengendalikan krisis perubahan iklim.
Diberlakukannya hal tersebut juga merupakan bentuk pembuktian dari komitmen Indonesia. Melalui Presiden Jokowi dalam Conference of Parties (COP) 21 di Paris pada 2015, mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon pada 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen jika dapat bantuan dari luar.
Dalam mendukung tujuan pemerintah tersebut, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT TBS Energi Utama Tbk. melalui PT Karya Baru TBS (TBS) resmi meluncurkan perusahaan patungan atau join venture bernama Electrum. Kerja sama tersebut bertujuan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Keduanya memiliki komitmen agar pada 2030 mencapai net zero emission. Sony Sulaksono sangat mengapresiasi hal tersebut.
Kevin Aluwi selaku Co-Founder & CEO Gojek mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukannya itu untuk memberikan solusi pada masalah polusi udara yang sudah sangat buruk. Kualitas udara yang dihirup sudah sangat rendah yang sebagiannya disebabkan karena kendaraan-kendaraan yang ada di sekitar kita.
* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020
* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis
Comments