in ,

Pembebanan Bunga Pinjaman Secara Fiskal

Pembebanan Bunga Pinjaman Secara Fiskal
FOTO: IST

Pembebanan Bunga Pinjaman Secara Fiskal

Pembebanan Bunga Pinjaman Secara Fiskal. Dalam rangka melakukan perhitungan penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak, diperlukan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Untuk dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan dengan kegiatan 3M penghasilan yang merupakan objek pajak.

Ketentuan mengenai biaya – biaya yang dapat dikurangkan ini pertama disebut dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh. Kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah no. 94 tahun 2010, biaya atau pengeluaran untuk 3M penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenai PPh final, ataupun penghasilan yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto atau norma penghitungan khusus tidak boleh dibebankan secara fiskal.

Pengaturan mengenai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal ini dibuat supaya Wajib Pajak tak sembarangan membebankan biaya – biaya demi memperkecil penghasilan kena pajak dan beban pajaknya. Salah satu jenis biaya yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) adalah biaya bunga pinjaman. Pengaturan lebih lanjut pembebanan biaya bunga pinjaman secara fiskal terdapat pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ketentuan Pembebanan Bunga Pinjaman Secara Fiskal

Butir angka 3 SE-46/PJ.4/1995 menyatakan bahwa Wajib Pajak bisa saja membebankan biaya bunga atas pinjaman dari pihak ketiga, yang mana pinjaman tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya. Hal ini tentu menguntungkan Wajib Pajak, karena ia dapat memperkecil penghasilan kena pajak dengan cara membebankan bunga pinjaman, dan memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final berupa bunga atas deposito berjangka atau tabungan lainnya tersebut.

Karena itulah, demi mengatasi risiko tax planning tersebut, diatur ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

– Apabila jumlah rata – rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata – rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

– Apabila jumlah rata – rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata – rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata – rata pinjaman yang melebihi jumlah rata – rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Contoh soal dan perhitungannya

Pada tahun 2019 PT. Sejahtera Selalu mendapat persetujuan pemberian pinjaman dari pihak ketiga dengan nominal limit Rp 400.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 15%. Selama tahun tersebut, PT. Sejahtera secara bertahap mengambil pinjaman dengan nominal Rp 250.000.000 pada bulan Februari, Rp 50.000.000 pada bulan Juni, dan Rp 100.000.000 pada bulan Agustus.

Kemudian informasi mengenai dana Wajib Pajak yang ditempatkan dalam bentuk deposito adalah sebagai berikut:

– Februari – Mei = Rp50.000.000

– Juni – Juli = Rp125.000.000

– Agustus – Desember = Rp150.000.000

Berapakah bunga pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal?

1. Rata – rata pinjaman per bulan:

Bulan Pinjaman Jangka Waktu Rata – rata Pinjaman
Januari 0 1 bulan 0
Februari – Mei Rp 250.000.000 4 bulan Rp 1.000.000.000
Juni – Juli Rp 300.000.000 2 bulan Rp 600.000.000
Agustus – Desember Rp 400.000.000 5 bulan Rp 2.000.000.000
Jumlah rata – rata pinjaman setahun Rp 2.000.000.000

2. Rata – rata deposito per bulan:

Bulan Pinjaman Jangka Waktu Rata – rata Dana berupa Deposito
Januari 0 1 bulan 0
Februari – Mei Rp 50.000.000 4 bulan Rp 200.000.000
Juni – Juli Rp 125.000.000 2 bulan Rp 250.000.000
Agustus – Desember Rp 150.000.000 5 bulan Rp 750.000.000
Jumlah rata – rata pinjaman setahun Rp 1.200.000.000
Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Jadi, rata – rata deposito per bulan adalah Rp1.200.000.000 : 12 = Rp100.000.000

Maka, bunga atas pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal adalah

  • 15% x (Rp300.000.000 – Rp100.000.000) = Rp30.000.000

Ketentuan Pengecualian

Disebutkan dalam butir angka 5 SE-46/PJ.4/1995, terdapat pengecualian penerapan ketentuan diatas, yakni bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya fiskal seluruhnya sesuai pasal 6 ayat (1) UU PPh apabila:

– Dana pinjaman tersebut disimpan dalam bentuk giro yang atas jasanya dikenakan PPh final;

– Ada keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata – mata untuk memenuhi keharusan;

– Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *