in

Mengenal Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Mengenal Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
FOTO: IST

Mengenal Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Mengenal Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas. DBH Sumber Daya Alam berasal dari Kehutanan, Pertambangan Umum, Perikanan, Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi.

DBH Kehutanan

DBH Kehutanan berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil. DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabaputen/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Kehutanan yang berasal dari DR dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

DBH Pertambangan Umum

DBH Pertambangan Umum berasal dari Iuran Tetap (Land-Rent) dan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty). DBH Pertambangan Umum Iuran Tetap (Land-Rent) sebesar 8-% yang berasalh dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia

DBH Pertambangan Umum Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) sebesar 80% yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Umum wilayah kabupaten/kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Pertambangan Umum yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% untuk provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Umum sebesar 80% yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rinian 26% untuk provinsi yang bersangkutan dan 54% untuk kabupten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Umum wilayah provinsi, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam prvonsi yang bersangkutan.

DBH Perikanan

DBH Perikanan berasal dari Pungutan Pengusaha Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. DBH Perikanan untuk daerah sebesar 80% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota.

DBH Minyak Bumi 

DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangai komponen pajak dan pungutan lainnya. DBH pertambangan minyak bumi wilayah kabupaten/kota sebesar 15% dibagi dengan rincian 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil dan 6% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkkutan.

DBH Pertambangan Minyak Bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian 0,1 untuk provinsi yang bersangkutan, 0,2 untuk kabupaten/kota penghasil dan 0,2 untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambngan Minyak Bumi wilayah Kabupaten/kota dibagiakn dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

DBH Pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. DBH Pertambangan minyak bumi wilayah provinsi sebesar 15% dibagi dengan rincian 5% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan dan 10% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Pertambangan Minyak Bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian 0,17% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan dan 0,33 dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.  DBH Pertambangan Minyak Bumi wilayah provinsi dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Gas Bumi

DBH Pertambangan gas bumi sebesar 30,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. DBH Pertambangan gas bumi sebesar 30% dibagi dengan rincian 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 12% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil, 12% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Gas Bumi dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,4% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambanagn gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30% dibagi dengan rincian 10% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, dan 20% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian 0,17 dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan dan 0,33% dibagikan untuk seluruh kabupaten /kota dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Gas Bumi dibagiakn dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Panas Bumi

DBH Pertambang Panas Bumi berasal dari Setoran Bagian Pemerintah atau Iuran Tetap dan Iuaran Produksi. DBH Pertambanagn Panas Bumi untuk daerah sebesar 80% dan dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Panas Bumi dibagikan dengan porsi yang sama besar utnuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *