Menu
in ,

Integrasi NIK sebagai NPWP dimulai, Perhatikan Hal ini!

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli 2022 lalu. Hal ini menandakan penggunaan NIK untuk pelayanan perpajakan akan segera terealisasikan secara bertahap. Salah satu poin penting peraturan ini adalah terbaginya format NPWP baru menjadi tiga jenis yakni untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk,Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, badan, dan instansi pemerintah, serta Wajib Pajak cabang. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan diterapkannya kebijakan ini.

Yang pertama, perhatikan apakah NIK ada benar – benar telah sudah terdaftar atau belum di Dukcapil Nasional. NIK Anda bisa saja tidak terdaftar di Dukcapil Nasional disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya karena data yang tidak diperbarui dari dokumen terakhir, atau dalam kata lain masih memakai data dokumen lama. Bila NIK Anda tidak tercatat di Dukcapil Nasional, tentu akan menghambat proses integrasi data yang dilakukan oleh DJP dengan data kependudukan nasional. Untuk itu, Anda perlu melakukan pengecekan NIK Anda.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri, mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com, menghubungi melalui media sosial twitter dan Instagram resmi Dukcapil atau melalui WhatsApp, mengirim SMS ke nomor disdukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta menelepon Call Center Dukcapil. Kemudian apabila ternyata NIK Anda tidak tercatat, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkan ke Dukcapil setempat, supaya NIK Anda tercatat dalam database Dukcapil dan dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan nantinya.

Yang kedua, perhatikan validitas NIK sebagai NPWP bagi Anda Wajib Pajak orang pribadi penduduk. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, data identitas anda sebagai WP akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri. Kemudian apabila ternyata status hasil pemadanan data Anda adalah belum valid, artinya data identitas Anda sebagai WP belum padan dengan data kependudukan. Atas kondisi tersebut, DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan tersebut kepada Anda melalui laman DJP, alamat email WP, contact center DJP, atau saluran lain. Atas permintaan klarifikasi ini, Anda harus menanggapi dan melakukan perubahan data apabila memang terdapat ketidaksesuaian data melalui laman DJP, contact center DJP, KPP terdaftar, dan saluran lainnya.

Apabila status hasil pemadanan Anda belum valid dan Anda tidak melakukan perubahan data, maka Anda belum dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Anda masih dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang membutuhkan NPWP dalam prosesnya. Untuk itu, segerakan perbaiki data Anda dan jangan tunda supaya tidak terlewati jangka waktu tersebut.

Yang ketiga, berbagai layanan dan administrasi perpajakan masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP format lama (15 digit) hingga 31 Desember 2023. Layanan tersebut contohnya adalah e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, yang masih menggunakan kolom NPWP 15 digit. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait versi baru atau update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang menyesuaikan dengan format baru NPWP 16 digit. Sehingga, Anda masih dapat menggunakan NPWP dengan format lama untuk menggunakan layanan perpajakan selama belum terdapat update terkait layanan tersebut.

Yang keempat, hati – hati terkait sanksi karena belum melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022, terdapat dua cara yang dilakukan oleh DJP untuk memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK bagi WP Orang Pribadi penduduk, yakni berdasarkan permohonan pendaftaran WP atau secara jabatan. Apabila sebelum berlakunya kebijakan ini Anda telah memiliki NPWP, Anda tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi lagi karena telah diaktivasi secara jabatan oleh DJP. Namun apabila sebelum berlakunya kebijakan ini Anda belum memiliki NPWP, dan setelah berlakunya kebijakan ini Anda timbul kewajiban perpajakan, maka Anda harus mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP. Aktivasi NIK akan dilakukan saat pendaftaran NPWP tersebut.

Apabila Anda tidak melakukan aktivasi NIK melalui permohonan pendaftaran NPWP, maka pada dasarnya sama saja Anda tidak memiliki NPWP. Dengan tidak adanya NPWP padahal Anda telah timbul kewajiban perpajakan, maka akan dikenai tarif yang lebih tinggi saat pemotongan pajak. Misalnya apabila Anda merupakan karyawan/pegawai, Anda akan dikenai tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 20% lebih tinggi dari pada saat Anda telah memiliki NPWP sebagaimana disebutkan pada pasal 21 ayat (5a) UU Pajak Penghasilan. Untuk itu, segera lakukan aktivasi NIK apabila Anda telah timbul kewajiban perpajakan.

Sekian beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengaturan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format baru. Semoga bermanfaat untuk membantu memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dengan berkembangnya fasilitas dan infrastruktur perpajakan di negeri ini, kita sebagai masyarakat harus semakin taat pajak. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version