• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Dari Sobat Pak Jaka
  3. DJP Perketat Login DJP Online dengan Multi-Factor Authentication
in Dari Sobat Pak Jaka, Pajak

DJP Perketat Login DJP Online dengan Multi-Factor Authentication

Oleh Faisal Rafid Akhdaniyanto 04/12/2024, 19:00 0 Votes 0 Comments

DJP Online Multi-Factor Authentication
FOTO: IST

DJP Perketat Login DJP Online dengan Multi-Factor Authentication

DJP Online merupakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berbagai macam perpajakan. Melalui DJP Online Wajib Pajak dapat melakukan berbagai macam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses akun DJP Onlinenya.

Berkaitan dengan DJP Online, pada Kamis, 28 November 2024 DJP menerbitkan Nota Dinas No. ND-1576/PJ.12/2024 terkait Implementasi Multi-Factor Authentication (MFA) pada laman DJP Online. Dalam Nota dinas tersebut terdapat 5 poin yang disampaikan oleh DJP terkait implementasi MFA tersebut, yaitu :

  1. Multi-Factor Authentication (MFA) dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun;
  2. Sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login;
  3. Wajib Pajak dapat memilih satu dari tiga opsi media pengiriman token yaitu e-mail dan SMS (terlampir);
  4. Implementasi MFA dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024;
  5. Dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data e-mail dan/atau Nomor Handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini;
Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Berdasarkan 5 poin tersebut, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan Wajib Pajak. Pertama, mulai 1 Desember 2024 pada saat login DJP Online Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan input token yang dikirimkan oleh sistem MFA kepada Wajib Pajak. Kedua, pengiriman token untuk login tersebut  dilakukan oleh Sistem MFA melalui e-mail dan SMS ke nomor handphone terdaftar. Ketiga, apabila Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi token MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau nomor handphone, maka Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data DJP Online.

Sesuai instruksi Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024, mulai 1 Desember 2024 ketika Wajib Pajak akan login ke akun DJP Online, maka Wajib Pajak akan diminta untuk memilih opsi pengiriman token (email atau SMS). Setelah memilih salah satu diantara 2 (dua) opsi yang tersedia, DJP akan mengirimkan kode verifikasi untuk login DJP Online. Selanjutnya, Wajib Pajak tinggal memasukkan kode token tersebut kedalam kolom yang tersedia di DJP Online dan apabila token tersebut sesuai maka Wajib Pajak akan otomatis masuk ke akun DJP Onlinenya.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Pemkot Tanjungpinang Berikan Penghapusan Denda Pajak 100 Persen, Ini Detailnya! 
  • Artikel selanjutnya Bea Cukai Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • Sengketa Pajak
    in Dari Sobat Pak Jaka, Pajak

    Wadah Penyelesaian Sengketa Pajak secara Profesional dan Berkeadilan

  • Perang Tarif

    Pengaruh Perang Tarif Impor Amerika VS Cina Pada Indonesia

  • Pembayaran QRIS

    Objek PPN atas Pembayaran melalui QRIS

  • Pajak Ganda

    Lapor Pajak Ganda? Cara Koreksi dan Sanksinya

  • Perusahaan Konstruksi

    Aspek Perpajakan Perusahaan Konstruksi yang Kerap menjadi Sengketa

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend