in ,

Aturan Baru PPN Kegiatan Membangun Sendiri

2. Nyonya Y seorang pegawai bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan secara sekaligus di mulai pada Oktober 2022 dengan luas 350 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp950 juta. Atas kegiatan tersebut terutang PPN karena luas bangunannya lebih dari 200 m2. Perhitungan PPN terutangnya sebagai berikut :

PPN KMS       = 2,2% x Biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan

= 2,2% x Rp950.000.000

= Rp 20.900.000

Atau dapat juga dilakukan perhitungan sebagai berikut :

PPN KMS       = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak

= Tarif PPN x (20% x Biaya yang dikeluarkan untuk membangun

bangunan)

= 11% x (20% x Rp950.000.000)

= 11% x Rp190.000.000

= Rp20.900.000

Setelah menghitung jumlah PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri, wajib pajak harus menyetorkan atau membayar pajak terutang tersebut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau kantor pos terdekat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sehingga dapat diartikan pembayaran PPN yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri dilakukan setiap bulan yang di mulai saat bangunan tersebut dibangun sampai selesai dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai jumlah biaya yang dikeluarkan pada setiap bulannya.

Baca Juga  Pajak Hotel: Subjek Pajak, Objek Pajak dan Dasar Pengenaannya

Seperti mekanisme pada umumnya setelah melakukan penyetoran atau pembayaran pajak maka wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak. Dalam PMK 61/PMK.03/2022 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan orang pribadi atau badan non-PKP dianggap telah melakukan pelaporan sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *