Menu
in ,

Aspek Perpajakan Usaha Perorangan, CV, dan PT

Dalam menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, kita dapat memilih apakah ingin menjalankan usaha perorangan, melalui badan usaha, ataupun melalui badan hukum. Masing-masing memiliki karakter tersendiri dan tentunya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tentunya dalam memilih wadah dalam menjalankan usaha Anda, Anda harus mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu. Setiap bentuk usaha memiliki proses dan perizinan unik yang membedakannya dari yang lain.

Sebelum membahas masing-masing bentuk usaha diatas, Anda perlu mengetahui sedikit banyak tentang UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Mengacu pada Undang-Undang no. 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang disebut UMKM adalah sebuah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah dan kekayaan dan pendapatan tertentu. Untuk klasifikasinya sendiri, Anda dapat melihat pada peraturan bersangkutan.

Saat ini, untuk mendaftarkan diri memperoleh perizinan usaha menggunakan sistem bernama Online Single Submission (OSS). Sebagai informasi, untuk usaha perorangan belum ada aturan yang secara khusus mengatur proses pendirian serta persyaratan pendaftarannya. Namun melalui OSS, semua bentuk usaha diberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh izin usahanya. Anda bisa mengajukan izin Anda baik perorangan maupun badan melalui OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda pengenal perusahaan Anda.

Yang membedakan perusahaan perorangan dari kedua bentuk usaha lain sebagaimana disebut diatas yang pertama adalah terkait keharusan pendirian perusahaan melalui akta notaris. Namun lebih baik, gunakan akta notaris supaya perusahaan Anda dapat diketahui bentuk dan identitasnya secara formal dan jelas. Kelebihan dari perusahaan perorangan adalah proses pengurusannya relatif lebih simpel dan mudah. Keuntungan perusahaan juga semuanya memasuki kantong Anda, dan umumnya dipilih untuk usaha dengan skala mikro dan kecil. Tetapi minusnya, jika rugi maka semua yang menanggung juga Anda sendiri sebagai pemilik. Masa depan perusahaan sepenuhnya berada di tangan Anda, dan harta pribadi Anda menjadi jaminan apabila perusahaan Anda terkena masalah. Kesempatan mengikuti tender di instansi pemerintah juga sempit, dan opsi fasilitas pembiayaan juga bernilai relatif lebih kecil daripada kedua bentuk usaha lainnya.

Bentuk usaha berupa badan usaha (CV) merupakan pengembangan dari perusahaan perorangan. Di dalamnya terdapat sekutur aktif dan pasif. Kelebihan yang didapat CV adalah peluang pembiayaan yang lebih fleksibel daripada perusahaan perorangan, dengan pengambilan keputusan yang relatif lebih cepat daripada PT, karena rantai komando yang lebih pendek. Namun kekurangannya, apabila merugi maka kerugian tersebut dapat menjalar hingga harta pribadi para pemilik atau sekutu aktif, serta peluang pengembangan yang tidak terlalu luas. Lebih baik Anda pilih apabila ingin menjalankan usaha tertutup.

Sedangkan bentuk usaha berupa badan hukum (PT) merupakan bentuk usaha yang paling besar secara struktural daripada perusahaan perorangan atau CV. Pendaftaran dan penutupan PT lebih rumit dilakukan, namun peluang berkembang juga luas hingga memiliki anak-anak usaha. Kelebihan dari PT adalah peluang pembiayaan yang luas, dengan memberikan jaminan yang lebih aman untuk para investor. Kerugian perusahaan tidak akan sampai hingga harta pribadi para direkturnya, karena harta dan kewajiban PT sepenuhnya terpisah dari para anggotanya.

Lalu bagaimanakah dengan aspek perpajakannya? Untuk perusahaan perorangan, maka tarif yang digunakan adalah tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh, yakni tarif progresif 5% hingga 35% sesuai dengan klaster penghasilannya (terbaru). Sedangkan untuk CV dan PT, maka tarif yang digunakan adalah tarif pasal 17 ayat (2) UU PPh, yakni tarif PPh untuk badan sebesar 22%. Bagi CV dan PT dapat menggunakan fasilitas yang terdapat pada pasal 31E, yakni pengurangan tarif sebesar 50% untuk bagian omzet hingga Rp4,8 Miliar.

Selain itu, ketiga badan usaha tersebut juga dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM. Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, ketiga badan usaha tersebut dapat memasuki kriteria UMKM selama menjalankan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 Miliar. Apabila memasuki kriteria UMKM, maka Anda dapat menggunakan tarif pajak penghasilan 0,5% dari omzet per bulan untuk usaha Anda. Namun perbedaannya adalah pada jangka waktu penggunaannya. Secara berurutan, perusahaan perorangan, CV, dan PT dapat memanfaatkan insentif tersebut selama 7 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun sejak memiliki NPWP atau sejak berlakunya PP nomor 23 tahun 2018.

Untuk perusahaan perorangan, setiap keuntungan langsung masuk ke pemiliknya. Anda dan perusahaan perorangan dianggap sebagai satu entitas. Sehingga penghasilan dari perusahaan perorangan bergabung menjadi satu kesatuan dengan penghasilan lain yang Anda miliki dalam SPT Tahunan untuk diperhitungkan PPh terutangnya (bila tidak menggunakan PPh final).

Untuk CV, penghasilan yang Anda dapat melalui prive dan bagi hasil merupakan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dalam SPT Tahunan orang pribadi Anda. Anggapannya Anda dan CV merupakan entitas yang menyatu, sehingga apabila CV Anda telah dikenai pajak, maka penghasilan Anda dari CV tersebut tidak perlu lagi dikenakan pajak.

Sedangkan untuk PT, Anda sebagai direktur dianggap sebagai pegawai yang nantinya diberikan bukti potong. PT berkewajiban memotong pajak atas penghasilan Anda sebagai direktur. Sehingga selain penghasilan PT Anda dikenakan pajak, penghasilan Anda sebagai direktur PT tersebut juga dikenakan pajak.

Adapun secara umum, Anda dapat memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. Anda secara otomatis menjadi PKP apabila omzet Anda telah melebihi Rp4,8 Miliar selama setahun. Kewajiban sebagai PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan Anda apabila ia termasuk objek PPN. Anda juga harus menyetorkan PPN kurang bayar serta melaporkan pajak masukan dan pajak keluaran atas usaha Anda setiap bulan melalui SPT Masa PPN.

Apabila Anda memiliki karyawan, apapun bentuk usahanya maka Anda harus memotong PPh pasal 21 atas gaji/upah yang Anda bayarkan kepada karyawan Anda. Anda juga perlu menyetorkan PPh tersebut dan melaporkan pemotongan PPh pasal 21 melalui SPT Masa PPh pasal 21 setiap bulannya.

Begitulah sekilas perbedaan dari perusahaan perseorangan, badan usaha atau CV, serta badan hukum atau PT. Pertimbangkan dengan baik bentuk usaha yang mana yang akan Anda gunakan dalam menjalankan usaha Anda. Bila Anda memulai dari nol dan belum memahami dengan baik seluk beluk dunia usaha, maka mulailah dari perusahaan perseorangan. Bila usaha Anda telah berkembang, dan Anda ingin melakukan transaksi lebih luas dengan instansi misalnya, adopsi lah bentuk usaha CV yang lebih sederhana. Dan apabila Anda ingin scale up usaha Anda lebih luas lagi, adopsi bentuk usaha PT untuk menghimpun modal lebih banyak. Apapun bentuk usahanya, jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version